SUARA CIANJUR - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang (PG) pada hari Senin terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, menginformasikan kepada para wartawan di Jakarta mengenai jadwal pemeriksaan PG pada pukul 10.00 WIB.
Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari lima saksi lainnya.
Pemeriksaan untuk PG hari ini, pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Antara, Senin, 7 Agustus 2023.
Namun, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan tidak merinci nama-nama kelima saksi tersebut yang akan diperiksa bersamaan dengan Panji Gumilang pada hari tersebut.
"Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir," tutur Whisnu.
Whisnu juga menyebut bahwa pihaknya masih berfokus dalam menggali keterangan dari beberapa saksi sebelum memutuskan untuk melakukan gelar perkara guna menaikkan status penyidikan.
"(Gelar perkara) belum," ungkap Whisnu.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Agustus, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, telah mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Baca Juga: Jumlah Harta Owner Newcastle United, Pemilik Klub Terkaya di EPL
Namun, hanya enam orang yang hadir menghadapi klarifikasi tersebut.
Dari keenam orang yang hadir, termasuk Panji Gumilang, terdiri dari pengawas Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun, pengurus Ponpes Al Zaytun, orang tua santri, dan beberapa mantan simpatisan.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Agama, dalam upaya penyelidikan kasus ini.
Dari hasil analisa transaksi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, serta tindak pidana terkait pengelolaan zakat yang melibatkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Penting untuk dicatat bahwa Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada tanggal 1 Agustus 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang diberlakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Daftar Harga HP Infinix Februari 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan Saja
-
Mees Hilgers Jadi Rebutan Klub Eropa, Bek Timnas Indonesia Berpeluang Merapat ke Bundesliga
-
Berjudul Konnakol, Zayn Malik Siap Rilis Album Baru pada 17 April 2026
-
Membangun Lingkungan Kerja Aman: Mengenal Prinsip Look, Listen, Link dalam Psychological First Aids
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
5 Tokoh Teknologi Muncul di Epstein Files: Ada Orang Terkaya hingga Ilmuwan
-
Xavi dari Maluku, Pemain Keturunan Indonesia Jebolan Ajax Kini Bela Eks Klub Thom Haye
-
Takut PBI Mendadak Nonaktif? Ini Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Pakai HP
-
Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap, Awkarin Bereaksi Pilu