/
Senin, 07 Agustus 2023 | 09:15 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun melambaikan tangan ke arah wartawan saat memenuhi panggilan Polri (Antara)

SUARA CIANJUR - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang (PG) pada hari Senin terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, menginformasikan kepada para wartawan di Jakarta mengenai jadwal pemeriksaan PG pada pukul 10.00 WIB. 

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari lima saksi lainnya.

Pemeriksaan untuk PG hari ini, pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Antara, Senin, 7 Agustus 2023.

Namun, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan tidak merinci nama-nama kelima saksi tersebut yang akan diperiksa bersamaan dengan Panji Gumilang pada hari tersebut.

"Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir," tutur Whisnu.

Whisnu juga menyebut bahwa pihaknya masih berfokus dalam menggali keterangan dari beberapa saksi sebelum memutuskan untuk melakukan gelar perkara guna menaikkan status penyidikan.

"(Gelar perkara) belum," ungkap Whisnu.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Agustus, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, telah mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. 

Baca Juga: Jumlah Harta Owner Newcastle United, Pemilik Klub Terkaya di EPL

Namun, hanya enam orang yang hadir menghadapi klarifikasi tersebut.

Dari keenam orang yang hadir, termasuk Panji Gumilang, terdiri dari pengawas Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun, pengurus Ponpes Al Zaytun, orang tua santri, dan beberapa mantan simpatisan.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Agama, dalam upaya penyelidikan kasus ini.

Dari hasil analisa transaksi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, serta tindak pidana terkait pengelolaan zakat yang melibatkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Penting untuk dicatat bahwa Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada tanggal 1 Agustus 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang diberlakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Load More