Suara.com - Kasus dugaan penistaan agama belakangan banyak diperbincangkan. Kasus ini ternyata tak hanya bisa menjerat para ahli agama seperti Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun, tapi juga bisa menjebloskan selebgram seperti Oklin Fia.
Seperti diketahui, kasus Panji Gumilang di Al Zaytun cukup membuat pemerintah pusing dan berhati-hati memutuskannya.
Namun, tudingan serupa mengenai dugaan penistaan agama justru mudah dilemparkan kepada Oklin Fia yang kerap beraksi nekat dengan penampilannya yang mengenakan hijab namun memakai pakaian ketat. Oklin dinilai menodai atribut muslimah dengan beraksi mendekati pornoaksi.
Lantas sebenarnya apa saja yang termasuk dalam tindak pidana penistaan agama? Simak uraian berikut untuk mengetahuinya lebih lanjut.
UU Tentang Larangan Penodaan Agama
Kasus penistaan agama di Indonesia mengacu pada UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan:
“Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.”
Pada bagian penjelasan, dinyatakan bahwa agama yang dipeluk penduduk Indonesia adalah Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu. Namun, hal ini tidak berarti agama lain seperti Shinto, Taoism, Zarazustrian, dan Yahudi dilarang di Indonesia. Agama ini diperbolehkan sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Lebih spesifik, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa jika ada pihak yang dengan sengaja melakukan larangan itu, maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya melalui SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian jika yang melakukan adalah organisasi atau aliran kepercayaan, maka Presiden RI dapat membubarkannya setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri. Berikutnya jika masih ada pelanggaran, maka akan dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Terdapat pasal baru dalam KUHP yakni Pasal 156a yakni sebagai berikut:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal baru ini baru efektif setelah ada pembahasan di Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan. Forum ini terdiri atas Kementerian Agama, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN) serta tokoh masyarakat yang menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat.
Sementara itu, pasal yang dikenakan terhadap Panji Gumilang adalah Pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016, UU No. 11/2998 tentang ITE, serta Pasal 156 a KUHP. Pasal tersebut berbunyi:
Pasal 14 ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana berbunyi, “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Pasal 28 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 156 a KUHP berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Sosok Oklin Fia Putri, Aksi Nakal di Balik Hijab dan Baju Ketat
-
Redam Kontroversi, Muhammadiyah Dukung Penetapan Tersangka Panji Gumilang
-
Oklin Fia Dicap Penistaan Agama Gegara Pakai Hijab tapi Baju Ketat, Disentil UAS: Jilbab Harusnya...
-
Oklin Fia Makan Es Krim di Depan Kemaluan Pria Hingga Kenakan Baju Ketat, Pantaskah Menurut Islam?
-
Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Alasannya karena Ini
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional