Deli - Tubuhnya masih kecil. Maklum saja usianya baru 3 tahun. Namun, di usianya yang masih dini, dia sudah dipelihara warga di Bogor, Jawa Barat. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawab Barat yang mendapat informasi pemeliharaanya, langsung datang ke lokasi dan memberi pengertian kepada pemeliharannya bahwa orangutan adalah satwa terancam punah dan dilindungi Undang-undang lalu mengevakuasinya.
Nama orangutan itu Kaka. Saat tiba di kargo Bandara Internasional Kualanamu sekitar pukul 10.00 WIB, Kaka tampak tenang. Perilakunya seperti sudah familiar dengan orang. Tidak terlihat dia meronta-ronta di dalam kandang besinya. Bahkan, ketika petugas yang merupakan dokter hewan memberi botol minum, dia menerimanya.
Kaka pun celingukan melihat keluar lubang jerjak. Berkali-kali lampu blitz kamera menyala memperlihatkan matanya yang bening, dia tetap santai. Kedua tangannya yang berbulu lebat menggenggam dua botol minuman yang diikat di kandangnya. Tak ada suara teriakannya. Dia terus celingukan. Dalam keterangan tertulis yang diterima dari BBKSDA Sumut, tidak tertulis kapan Kaka diambil dari pemeliharanya.
Pada 23 Februari 2022, Kaka menjalani perawatan dan pemeriksaan di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman. Dari tes genetik, diketahui Kaka merupakan orangutan sumatera (Pongo abelii), berasal berasal dari Aceh bagian utara. Plt. Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan orangutan merupakan penyerahan masyarakat di Bogor dan sudah melalui tahap pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesi (YIARI).
"Teman-teman BBKSDA Jawa Barat telah lakukan pemeriksaan sampel darah, genetik, itu adalah orangutan sumatera. Atas inisiatif kita semua dikirim ke Sumut untuk direhabilitasi ke Batumbelin, sehingga nantinya siap dilepasliarkan," katanya.
Setelah tiba di kargo, Kaka dibawa ke lokasi rehabilitasi di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Tempat itu dikelola oleh Yayasan Ekosistem Lestari (YEL/SOCP), mitra BBKSDA Sumut. Pemindahan Kaka mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE bernomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2022 tentang panduan teknis pencegahan Covid-19 pada manusia dan satwa liar.
Sebagai satwa yang berstatus terancam punah, siapapun yang memelihara, memiliki meniagakan, hingga membunuh dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Saat ini, populasi orangutan sumatera diperkirakan semakin menurun. Berdasarkan data Population and habitat viability assesment (PHVA) tahun 2016 sebanyak 14.630 individu di Aceh dan Sumatera Utara. Kemudian November 2017 telah dideklarasikan ornagutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) di Ekosistem Batang Toru sebanyak 577 - 760 individu.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang KSDA Silayah I Bogor, BBKSDA Jawa Barat, Lana Sari mengatakan, pihaknya mengetahui adanya orangutan dipelihara setelah mendapat laporan dari masyarakat. Laporan itu ditindaklanjutinya dengan langsung meluncur ke lokasi dan setelah mendapati orangutan itu melakukan upaya persuasif kepada pemeliharanya agar dikembalikan.
Lana mengaku tidak tahu berapa lama Kaka dipelihara. Pihaknya juga tidak melakukan penelusuran siapa pemelihara ataupun orang yang memberikan orangutan tersebut. Tak cuma itu, pihaknya juga tidak melakukan pengejaran atau melaporkannya ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (Balai Gakkum KLHK RI).
"Yang bersangkutan mengatakan menerima dari hibah orang. Jadi kami ambil opsi pembinaan ketika yang bersangkutan bersedia menyerahkan maka kami tidak jadikan itu kasus," katanya.
Lana menyatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga atas pemeliharaan tersebut dan bukan dari pemeliharanya yang menyerahkan secara sukarela. "Masyarakat yang melaporkan. (awalnya bukan penyerahak sukarela) Iya. Tapi setelah mendapat pembinaan dari kami bahwa ini satwa dilindungi, kalaupun mau memelihara harus punya izin dan kami sampaikan pesan konservasi bahwa sebaiknya ini di habitatnya, kemudian mau kembalikan," katanya.
Diketahui, induk orangutan bagaimanapun akan selalu bersama anaknya. Dalam kasus tindak pidana perdagangan orangutan yang masih berusia anakan, maka dipastikan induk orangutan sudah dihabisi sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
-
PLTA Batang Toru Kembali Digenjot, Proyek yang Sempat Dihentikan Gegara Dugaan Picu Banjir Bandang
-
Bawa Garnacho dan Abraham, Aston Villa Siap Uji Mental Indonesia All Stars
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar
-
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
-
Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata
-
7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya
-
Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja
-
Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia
-
Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan
-
Feng Shui Rumah Bentuk Tanah Kantong Semar, Benarkah Bawa Keberuntungan?
-
Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya