Deli - Tubuhnya masih kecil. Maklum saja usianya baru 3 tahun. Namun, di usianya yang masih dini, dia sudah dipelihara warga di Bogor, Jawa Barat. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawab Barat yang mendapat informasi pemeliharaanya, langsung datang ke lokasi dan memberi pengertian kepada pemeliharannya bahwa orangutan adalah satwa terancam punah dan dilindungi Undang-undang lalu mengevakuasinya.
Nama orangutan itu Kaka. Saat tiba di kargo Bandara Internasional Kualanamu sekitar pukul 10.00 WIB, Kaka tampak tenang. Perilakunya seperti sudah familiar dengan orang. Tidak terlihat dia meronta-ronta di dalam kandang besinya. Bahkan, ketika petugas yang merupakan dokter hewan memberi botol minum, dia menerimanya.
Kaka pun celingukan melihat keluar lubang jerjak. Berkali-kali lampu blitz kamera menyala memperlihatkan matanya yang bening, dia tetap santai. Kedua tangannya yang berbulu lebat menggenggam dua botol minuman yang diikat di kandangnya. Tak ada suara teriakannya. Dia terus celingukan. Dalam keterangan tertulis yang diterima dari BBKSDA Sumut, tidak tertulis kapan Kaka diambil dari pemeliharanya.
Pada 23 Februari 2022, Kaka menjalani perawatan dan pemeriksaan di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman. Dari tes genetik, diketahui Kaka merupakan orangutan sumatera (Pongo abelii), berasal berasal dari Aceh bagian utara. Plt. Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan orangutan merupakan penyerahan masyarakat di Bogor dan sudah melalui tahap pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesi (YIARI).
"Teman-teman BBKSDA Jawa Barat telah lakukan pemeriksaan sampel darah, genetik, itu adalah orangutan sumatera. Atas inisiatif kita semua dikirim ke Sumut untuk direhabilitasi ke Batumbelin, sehingga nantinya siap dilepasliarkan," katanya.
Setelah tiba di kargo, Kaka dibawa ke lokasi rehabilitasi di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Tempat itu dikelola oleh Yayasan Ekosistem Lestari (YEL/SOCP), mitra BBKSDA Sumut. Pemindahan Kaka mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE bernomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2022 tentang panduan teknis pencegahan Covid-19 pada manusia dan satwa liar.
Sebagai satwa yang berstatus terancam punah, siapapun yang memelihara, memiliki meniagakan, hingga membunuh dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Saat ini, populasi orangutan sumatera diperkirakan semakin menurun. Berdasarkan data Population and habitat viability assesment (PHVA) tahun 2016 sebanyak 14.630 individu di Aceh dan Sumatera Utara. Kemudian November 2017 telah dideklarasikan ornagutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) di Ekosistem Batang Toru sebanyak 577 - 760 individu.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang KSDA Silayah I Bogor, BBKSDA Jawa Barat, Lana Sari mengatakan, pihaknya mengetahui adanya orangutan dipelihara setelah mendapat laporan dari masyarakat. Laporan itu ditindaklanjutinya dengan langsung meluncur ke lokasi dan setelah mendapati orangutan itu melakukan upaya persuasif kepada pemeliharanya agar dikembalikan.
Lana mengaku tidak tahu berapa lama Kaka dipelihara. Pihaknya juga tidak melakukan penelusuran siapa pemelihara ataupun orang yang memberikan orangutan tersebut. Tak cuma itu, pihaknya juga tidak melakukan pengejaran atau melaporkannya ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (Balai Gakkum KLHK RI).
"Yang bersangkutan mengatakan menerima dari hibah orang. Jadi kami ambil opsi pembinaan ketika yang bersangkutan bersedia menyerahkan maka kami tidak jadikan itu kasus," katanya.
Lana menyatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga atas pemeliharaan tersebut dan bukan dari pemeliharanya yang menyerahkan secara sukarela. "Masyarakat yang melaporkan. (awalnya bukan penyerahak sukarela) Iya. Tapi setelah mendapat pembinaan dari kami bahwa ini satwa dilindungi, kalaupun mau memelihara harus punya izin dan kami sampaikan pesan konservasi bahwa sebaiknya ini di habitatnya, kemudian mau kembalikan," katanya.
Diketahui, induk orangutan bagaimanapun akan selalu bersama anaknya. Dalam kasus tindak pidana perdagangan orangutan yang masih berusia anakan, maka dipastikan induk orangutan sudah dihabisi sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
30 Ton Bantuan Pangan di Kirim ke Aceh Tamiang
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Bunga Bangkai Raksasa Kembali Mekar di Kebun Raya Bogor
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
-
Sampai Muncul Larangan Bawa ke Tempat Umum, Sebenarnya Whip Pink untuk Apa?
-
Hasil Lengkap dan Update Klasemen Liga Inggris: Arsenal Kokoh, MU Terus Mengintai
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Desain Mirip Range Rover, SUV Mewah XPeng GX Sertakan Fitur AI Setir Otonom
-
Kopi, Kedai Estetik, dan Romantisasi Konsumsi Urban
-
Cyrus Margono Gabung ke Persija Jakarta, Emang Bisa Geser Carlos Eduardo?
-
Taeyong NCT Tampil Totalitas di Jakarta, Curhatan Kocaknya Warnai Konser Solo Perdana
-
Monster Kepala Seribu: Saat Birokasi Asuransi Menghancurkan Kemanusiaan