Deli - Tubuhnya masih kecil. Maklum saja usianya baru 3 tahun. Namun, di usianya yang masih dini, dia sudah dipelihara warga di Bogor, Jawa Barat. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawab Barat yang mendapat informasi pemeliharaanya, langsung datang ke lokasi dan memberi pengertian kepada pemeliharannya bahwa orangutan adalah satwa terancam punah dan dilindungi Undang-undang lalu mengevakuasinya.
Nama orangutan itu Kaka. Saat tiba di kargo Bandara Internasional Kualanamu sekitar pukul 10.00 WIB, Kaka tampak tenang. Perilakunya seperti sudah familiar dengan orang. Tidak terlihat dia meronta-ronta di dalam kandang besinya. Bahkan, ketika petugas yang merupakan dokter hewan memberi botol minum, dia menerimanya.
Kaka pun celingukan melihat keluar lubang jerjak. Berkali-kali lampu blitz kamera menyala memperlihatkan matanya yang bening, dia tetap santai. Kedua tangannya yang berbulu lebat menggenggam dua botol minuman yang diikat di kandangnya. Tak ada suara teriakannya. Dia terus celingukan. Dalam keterangan tertulis yang diterima dari BBKSDA Sumut, tidak tertulis kapan Kaka diambil dari pemeliharanya.
Pada 23 Februari 2022, Kaka menjalani perawatan dan pemeriksaan di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman. Dari tes genetik, diketahui Kaka merupakan orangutan sumatera (Pongo abelii), berasal berasal dari Aceh bagian utara. Plt. Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan orangutan merupakan penyerahan masyarakat di Bogor dan sudah melalui tahap pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesi (YIARI).
"Teman-teman BBKSDA Jawa Barat telah lakukan pemeriksaan sampel darah, genetik, itu adalah orangutan sumatera. Atas inisiatif kita semua dikirim ke Sumut untuk direhabilitasi ke Batumbelin, sehingga nantinya siap dilepasliarkan," katanya.
Setelah tiba di kargo, Kaka dibawa ke lokasi rehabilitasi di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Tempat itu dikelola oleh Yayasan Ekosistem Lestari (YEL/SOCP), mitra BBKSDA Sumut. Pemindahan Kaka mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE bernomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2022 tentang panduan teknis pencegahan Covid-19 pada manusia dan satwa liar.
Sebagai satwa yang berstatus terancam punah, siapapun yang memelihara, memiliki meniagakan, hingga membunuh dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Saat ini, populasi orangutan sumatera diperkirakan semakin menurun. Berdasarkan data Population and habitat viability assesment (PHVA) tahun 2016 sebanyak 14.630 individu di Aceh dan Sumatera Utara. Kemudian November 2017 telah dideklarasikan ornagutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) di Ekosistem Batang Toru sebanyak 577 - 760 individu.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang KSDA Silayah I Bogor, BBKSDA Jawa Barat, Lana Sari mengatakan, pihaknya mengetahui adanya orangutan dipelihara setelah mendapat laporan dari masyarakat. Laporan itu ditindaklanjutinya dengan langsung meluncur ke lokasi dan setelah mendapati orangutan itu melakukan upaya persuasif kepada pemeliharanya agar dikembalikan.
Lana mengaku tidak tahu berapa lama Kaka dipelihara. Pihaknya juga tidak melakukan penelusuran siapa pemelihara ataupun orang yang memberikan orangutan tersebut. Tak cuma itu, pihaknya juga tidak melakukan pengejaran atau melaporkannya ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (Balai Gakkum KLHK RI).
"Yang bersangkutan mengatakan menerima dari hibah orang. Jadi kami ambil opsi pembinaan ketika yang bersangkutan bersedia menyerahkan maka kami tidak jadikan itu kasus," katanya.
Lana menyatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga atas pemeliharaan tersebut dan bukan dari pemeliharanya yang menyerahkan secara sukarela. "Masyarakat yang melaporkan. (awalnya bukan penyerahak sukarela) Iya. Tapi setelah mendapat pembinaan dari kami bahwa ini satwa dilindungi, kalaupun mau memelihara harus punya izin dan kami sampaikan pesan konservasi bahwa sebaiknya ini di habitatnya, kemudian mau kembalikan," katanya.
Diketahui, induk orangutan bagaimanapun akan selalu bersama anaknya. Dalam kasus tindak pidana perdagangan orangutan yang masih berusia anakan, maka dipastikan induk orangutan sudah dihabisi sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
-
Liburan ke Bogor Makin Lengkap, Nonton Sunset di Kebun hingga Healing ke Curug
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Banggai, Wamensos: Ini Perintah Presiden
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Murah 2026, Performa Ngebut untuk Jangka Panjang
-
Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Bongkar Masterplan John Herdman untuk Piala Asia 2027: Padukan Bintang Lokal dan Diaspora Eropa!
-
5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini
-
Promo Indomaret 10 Mei 2026, Belanja Hemat untuk Stok Mingguan
-
Johan Manzambi Yakin Timnas Swiss Jadi Kuda Hitam Piala Dunia 2026, Meski Sama Sekali Tak Dijagokan
-
Secangkir Kopi: Antara Jeda, Ambisi Anak Muda, dan Dompet yang Kritis
-
Nils Liedholm: Gelandang Elegan nan Garang, Pahlawan Swedia di Piala Dunia 1958
-
Selebgram Arjun Lantam Dihujat Usai Bikin Challenge Matikan Token Listrik Warga
-
Promo Indomaret Hari Ini 10 Mei 2026, Diskon Kopi Bubuk Instan