Deli - Tubuhnya masih kecil. Maklum saja usianya baru 3 tahun. Namun, di usianya yang masih dini, dia sudah dipelihara warga di Bogor, Jawa Barat. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawab Barat yang mendapat informasi pemeliharaanya, langsung datang ke lokasi dan memberi pengertian kepada pemeliharannya bahwa orangutan adalah satwa terancam punah dan dilindungi Undang-undang lalu mengevakuasinya.
Nama orangutan itu Kaka. Saat tiba di kargo Bandara Internasional Kualanamu sekitar pukul 10.00 WIB, Kaka tampak tenang. Perilakunya seperti sudah familiar dengan orang. Tidak terlihat dia meronta-ronta di dalam kandang besinya. Bahkan, ketika petugas yang merupakan dokter hewan memberi botol minum, dia menerimanya.
Kaka pun celingukan melihat keluar lubang jerjak. Berkali-kali lampu blitz kamera menyala memperlihatkan matanya yang bening, dia tetap santai. Kedua tangannya yang berbulu lebat menggenggam dua botol minuman yang diikat di kandangnya. Tak ada suara teriakannya. Dia terus celingukan. Dalam keterangan tertulis yang diterima dari BBKSDA Sumut, tidak tertulis kapan Kaka diambil dari pemeliharanya.
Pada 23 Februari 2022, Kaka menjalani perawatan dan pemeriksaan di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman. Dari tes genetik, diketahui Kaka merupakan orangutan sumatera (Pongo abelii), berasal berasal dari Aceh bagian utara. Plt. Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan orangutan merupakan penyerahan masyarakat di Bogor dan sudah melalui tahap pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesi (YIARI).
"Teman-teman BBKSDA Jawa Barat telah lakukan pemeriksaan sampel darah, genetik, itu adalah orangutan sumatera. Atas inisiatif kita semua dikirim ke Sumut untuk direhabilitasi ke Batumbelin, sehingga nantinya siap dilepasliarkan," katanya.
Setelah tiba di kargo, Kaka dibawa ke lokasi rehabilitasi di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Tempat itu dikelola oleh Yayasan Ekosistem Lestari (YEL/SOCP), mitra BBKSDA Sumut. Pemindahan Kaka mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE bernomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2022 tentang panduan teknis pencegahan Covid-19 pada manusia dan satwa liar.
Sebagai satwa yang berstatus terancam punah, siapapun yang memelihara, memiliki meniagakan, hingga membunuh dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Saat ini, populasi orangutan sumatera diperkirakan semakin menurun. Berdasarkan data Population and habitat viability assesment (PHVA) tahun 2016 sebanyak 14.630 individu di Aceh dan Sumatera Utara. Kemudian November 2017 telah dideklarasikan ornagutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) di Ekosistem Batang Toru sebanyak 577 - 760 individu.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang KSDA Silayah I Bogor, BBKSDA Jawa Barat, Lana Sari mengatakan, pihaknya mengetahui adanya orangutan dipelihara setelah mendapat laporan dari masyarakat. Laporan itu ditindaklanjutinya dengan langsung meluncur ke lokasi dan setelah mendapati orangutan itu melakukan upaya persuasif kepada pemeliharanya agar dikembalikan.
Lana mengaku tidak tahu berapa lama Kaka dipelihara. Pihaknya juga tidak melakukan penelusuran siapa pemelihara ataupun orang yang memberikan orangutan tersebut. Tak cuma itu, pihaknya juga tidak melakukan pengejaran atau melaporkannya ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (Balai Gakkum KLHK RI).
"Yang bersangkutan mengatakan menerima dari hibah orang. Jadi kami ambil opsi pembinaan ketika yang bersangkutan bersedia menyerahkan maka kami tidak jadikan itu kasus," katanya.
Lana menyatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga atas pemeliharaan tersebut dan bukan dari pemeliharanya yang menyerahkan secara sukarela. "Masyarakat yang melaporkan. (awalnya bukan penyerahak sukarela) Iya. Tapi setelah mendapat pembinaan dari kami bahwa ini satwa dilindungi, kalaupun mau memelihara harus punya izin dan kami sampaikan pesan konservasi bahwa sebaiknya ini di habitatnya, kemudian mau kembalikan," katanya.
Diketahui, induk orangutan bagaimanapun akan selalu bersama anaknya. Dalam kasus tindak pidana perdagangan orangutan yang masih berusia anakan, maka dipastikan induk orangutan sudah dihabisi sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
-
Klaim 100 Persen Rampung di Aceh: Keberhasilan Nyata atau Tabir Pencitraan?
-
Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil