/
Rabu, 08 Juni 2022 | 19:29 WIB
Soal Larangan Penjualan Daging Anjing, Bobby Nasution: Cegah Risiko Penularan Zoonosis

Deli - Pemkot Medan melarang penjualan daging anjing secara komersil. Larangan itu termaktub dalam surat Surat Edaran (SE) dengan nomor 440/4676 tanggal 22 April 2022.

Surat edaran tentang pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing dibagikan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Akun Instagram @bobbynst, dilihat Rabu (8/6/2022).

Dalam unggahannya, Bobby menyebut, surat edaran yang dikeluarkan untuk mencegah risiko penularan zoonosis di Kota Medan.

"Surat edaran yang telah kami keluarkan ini, tujuannya untuk mencegah risiko penularan zoonosis atau penyakit zoonotik akibat mengonsumsi daging anjing," tulis Bobby.

Dalam surat edaran yang diunggah, ruang lingkup yang dimaksudkan mencakup acuan ketentuan peraturan perundangan, penerbitan sertifikat veteriner, himbauan peningkatan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dan peningkatan kerjasama lintas sektor.

Sementara tujuan surat edaran yang dikeluarkan  sebagai upaya menjamin ketenteraman batin masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emmilia Lubis mengatakan, surat edaran itu sifatnya imbauan tentang peredaran dan perdagangan anjing secara komersial. 

"Iya, karena ada zoonosis. (Rencana razia) belum ada," ujarnya.

Ketua Yayasan Suara Satwa Indonesia, Daniel mengapresiasi keluarnya surat edaran tersebut.  Surat edaran itu dilatarbelakangi bahwa sumber pangan berasal dari sumber hayati yang berupa produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan. 

"Daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan karena dinilai dapat menyebarkan penyakit zoonosis. Ditambah Pasal 67 UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tukasnya. 

Load More