- Kasus TPPO penjualan bayi di Medan menarik perhatian pemerintah pusat karena melanggar hak dasar anak.
- Bayi ditawarkan melalui adopsi berbayar jutaan rupiah melibatkan orang tua, perantara, dan tenaga kesehatan.
- Pelaku terancam UU TPPO dan UU Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana penjara berat serta denda besar.
Suara.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi yang terungkap di Kota Medan, Sumatera Utara, mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas praktik jual beli bayi yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak.
“Setiap modus jual beli bayi merupakan kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan ekonomi,” kata Arifah dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Menurut Arifah, praktik tersebut melanggar hak dasar anak, mulai dari hak untuk hidup, diasuh, hingga mendapatkan perlindungan. Ia menegaskan anak tidak boleh dijadikan objek transaksi dalam kondisi apa pun.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh kepolisian, termasuk penelusuran keberadaan bayi yang diduga menjadi korban.
Kemen PPPA mengapresiasi laporan masyarakat serta langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi Kemen PPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Medan, terungkap bayi ditawarkan untuk diadopsi dengan imbalan uang yang nilainya ditaksir mencapai jutaan rupiah. Praktik ini bahkan diketahui sudah dilakukan sejak sebelum bayi dilahirkan.
Proses penjualan bayi tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari orang tua, perantara, hingga tenaga kesehatan.
“UPTD PPA Kota Medan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila dari hasil pengembangan kasus ditemukan keberadaan anak atau bayi yang telah dijual. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pengasuhan dan perlindungan bayi tersebut,” ujar Arifah.
Baca Juga: 6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
Atas perbuatannya, para terlapor terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Karena tindak pidana dilakukan terhadap anak, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga sesuai Pasal 17 undang-undang yang sama.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Menteri PPPA mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan tindak kekerasan serta perdagangan perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Berita Terkait
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat