News / Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 | 12:51 WIB
Iilustrasi kasus TPPO jual bayi terungkap di Medan. (Twitter)
Baca 10 detik
  • Kasus TPPO penjualan bayi di Medan menarik perhatian pemerintah pusat karena melanggar hak dasar anak.
  • Bayi ditawarkan melalui adopsi berbayar jutaan rupiah melibatkan orang tua, perantara, dan tenaga kesehatan.
  • Pelaku terancam UU TPPO dan UU Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana penjara berat serta denda besar.

Suara.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi yang terungkap di Kota Medan, Sumatera Utara, mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas praktik jual beli bayi yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak.

“Setiap modus jual beli bayi merupakan kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan ekonomi,” kata Arifah dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Menurut Arifah, praktik tersebut melanggar hak dasar anak, mulai dari hak untuk hidup, diasuh, hingga mendapatkan perlindungan. Ia menegaskan anak tidak boleh dijadikan objek transaksi dalam kondisi apa pun.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh kepolisian, termasuk penelusuran keberadaan bayi yang diduga menjadi korban.

Kemen PPPA mengapresiasi laporan masyarakat serta langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi Kemen PPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Medan, terungkap bayi ditawarkan untuk diadopsi dengan imbalan uang yang nilainya ditaksir mencapai jutaan rupiah. Praktik ini bahkan diketahui sudah dilakukan sejak sebelum bayi dilahirkan.

Proses penjualan bayi tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari orang tua, perantara, hingga tenaga kesehatan.

“UPTD PPA Kota Medan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila dari hasil pengembangan kasus ditemukan keberadaan anak atau bayi yang telah dijual. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pengasuhan dan perlindungan bayi tersebut,” ujar Arifah.

Baca Juga: 6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama

Atas perbuatannya, para terlapor terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Karena tindak pidana dilakukan terhadap anak, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga sesuai Pasal 17 undang-undang yang sama.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Menteri PPPA mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan tindak kekerasan serta perdagangan perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Load More