- Kasus TPPO penjualan bayi di Medan menarik perhatian pemerintah pusat karena melanggar hak dasar anak.
- Bayi ditawarkan melalui adopsi berbayar jutaan rupiah melibatkan orang tua, perantara, dan tenaga kesehatan.
- Pelaku terancam UU TPPO dan UU Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana penjara berat serta denda besar.
Suara.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi yang terungkap di Kota Medan, Sumatera Utara, mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas praktik jual beli bayi yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak.
“Setiap modus jual beli bayi merupakan kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan ekonomi,” kata Arifah dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Menurut Arifah, praktik tersebut melanggar hak dasar anak, mulai dari hak untuk hidup, diasuh, hingga mendapatkan perlindungan. Ia menegaskan anak tidak boleh dijadikan objek transaksi dalam kondisi apa pun.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh kepolisian, termasuk penelusuran keberadaan bayi yang diduga menjadi korban.
Kemen PPPA mengapresiasi laporan masyarakat serta langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi Kemen PPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Medan, terungkap bayi ditawarkan untuk diadopsi dengan imbalan uang yang nilainya ditaksir mencapai jutaan rupiah. Praktik ini bahkan diketahui sudah dilakukan sejak sebelum bayi dilahirkan.
Proses penjualan bayi tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari orang tua, perantara, hingga tenaga kesehatan.
“UPTD PPA Kota Medan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila dari hasil pengembangan kasus ditemukan keberadaan anak atau bayi yang telah dijual. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pengasuhan dan perlindungan bayi tersebut,” ujar Arifah.
Baca Juga: 6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
Atas perbuatannya, para terlapor terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Karena tindak pidana dilakukan terhadap anak, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga sesuai Pasal 17 undang-undang yang sama.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Menteri PPPA mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan tindak kekerasan serta perdagangan perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Berita Terkait
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Disdik DKI Jakarta 'Puasakan' Siswa dari Gadget Saat Jam Pelajaran, Begini Mekanismenya
-
Tiket Whoosh Cuma Rp225 Ribu Lewat Promo 'January Best Deal', Cek Jadwalnya di Sini!
-
DBH Dipangkas, Anggaran Menyusut, Target Sekolah Gratis Jakarta Ikut Menciut
-
Nasib Sudewo di Ujung Tanduk, Gerindra Gelar Rapat Kehormatan Tentukan Status
-
Menteri PKP Ara Konsultasi ke KPK, Targetkan Meikarta Jadi Lokasi Rusun Subsidi pada 2026
-
Jakarta Menuju Kota Inklusif, Gubernur Pramono Luncurkan 32 Bus Sekolah Baru Khusus Disabilitas
-
Dasco Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo
-
Percepat Durasi, Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Inisiatif DPR
-
Pramono Anung Siap Berlakukan PJJ bagi Siswa jika Jakarta Banjir di Hari Sekolah
-
Miris Lihat Tunjangan Pegawai Pengadilan Rp400 Ribu, Habiburokhman: Ini Ngeri-ngeri Sedap!