Deli - Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Balai Gakkum KLHK RI Wilayah I Sumatera dan Polda Sumut pada Rabu (8/6/2022) menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kepemilikan satwa liar dilindungi, salah satunya orangutan sumatera (Pongo abelii).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah I Sumatera, Subhan mengatakannya dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kepala Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting pada Kamis (9/6/2022).
Satwa dilindungi itu yakni 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali, 1 ekor monyet hitam sulawesi dan 1 ekor orangutan sumatera yang kesemuanya adalah satwa dilindungi.
Saat ini, orangutan sumatera (Pongo abelii) itu direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera (PKOS) di Batu Mbelin dan satwa lainnya di Pusat Penyelamatan Satwa, di Sibolangit, Deli Serdang.
Terbit merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Terbit dengan statusnya sebagai tersangka.
Terbit dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Diketahui, pengambilan satwa dilindungi itu oleh tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK RI Wilayah I Sumatera bersama BBKSDA Sumut dan pada 25 Januari sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya diDesa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Saat itu tim penyidik KPK RI didampingi Brimob Polda Sumut dan Polres Langkat juga berada di lokasi untuk penyidikan. Setelah berkoordinasi satwa yang berada di halaman rumah Terbit dapat diambil kemudian dibawa ke tempat rehabilitasi karena tidak ada surat izin kepemilikan.
"Kita masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Demo di Indramayu Memanas, Kantor Bupati Lucky Hakim Dilempari Puluhan Ular
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut
-
Dana 'Cekak' tapi Badak: SUV Penggerak Belakang Ini Tawarkan AC Dingin Sampai Belakang
-
5 Day Cream yang Mencerahkan Wajah, Bisa Dibeli di Indomaret Mulai Rp15 Ribuan
-
Belum Rilis, Pihak Produksi Lanjut Syuting Musim Kedua Serial Harry Potter
-
Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
-
35 Ucapan Hari Ibu Sedunia Tanggal 10 Mei 2026 yang Penuh Haru
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
5 Kandungan Skincare yang Harus Dihindari Kulit Berjerawat, Cek Sebelum Membeli
-
Sprint Race GP Prancis 2026: Jorge Martin Menang, Marc Marquez Patah Tulang