Deli - Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Balai Gakkum KLHK RI Wilayah I Sumatera dan Polda Sumut pada Rabu (8/6/2022) menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kepemilikan satwa liar dilindungi, salah satunya orangutan sumatera (Pongo abelii).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah I Sumatera, Subhan mengatakannya dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kepala Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting pada Kamis (9/6/2022).
Satwa dilindungi itu yakni 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali, 1 ekor monyet hitam sulawesi dan 1 ekor orangutan sumatera yang kesemuanya adalah satwa dilindungi.
Saat ini, orangutan sumatera (Pongo abelii) itu direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera (PKOS) di Batu Mbelin dan satwa lainnya di Pusat Penyelamatan Satwa, di Sibolangit, Deli Serdang.
Terbit merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Terbit dengan statusnya sebagai tersangka.
Terbit dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Diketahui, pengambilan satwa dilindungi itu oleh tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK RI Wilayah I Sumatera bersama BBKSDA Sumut dan pada 25 Januari sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya diDesa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Saat itu tim penyidik KPK RI didampingi Brimob Polda Sumut dan Polres Langkat juga berada di lokasi untuk penyidikan. Setelah berkoordinasi satwa yang berada di halaman rumah Terbit dapat diambil kemudian dibawa ke tempat rehabilitasi karena tidak ada surat izin kepemilikan.
"Kita masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Viral Bupati Situbondo Video Call dengan LC: Isi Percakapannya Mengejutkan!
-
KPK Amankan Bukti Chat Soal Pemerasan untuk THR Lebaran Bupati Cilacap
-
Usai OTT Bupati, KPK Ungkap Catatan Merah Pengadaan Barang dan Jasa di Rejang Lebong
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil