- KPK mengungkap Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman diduga memeras ASN hingga Rp10 juta per orang.
- Praktik pemerasan berjenjang ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan THR pribadi dan eksternal Forkopimda Kabupaten Cilacap.
- Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah kepala dinas untuk mendalami alur perintah pemerasan sejak Maret 2026 lalu.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga diminta mengumpulkan uang hingga Rp10 juta per orang untuk disetorkan kepada Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengumpulan dana tersebut dilakukan secara mandiri oleh para staf, bahkan dengan cara meminjam uang atau ngutang demi memenuhi instruksi atasan.
“Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Budi memaparkan bahwa praktik dugaan pemerasan ini dilakukan secara berjenjang.
Perangkat daerah di level atas mengumpulkan dana dari para staf di bawahnya, untuk kemudian diserahkan kembali kepada Bupati.
Sejauh ini, KPK belum menemukan adanya indikasi penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam praktik tersebut.
Guna mendalami alur perintah pemerasan ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Cilacap pada Selasa (5/5/2026).
Para saksi yang dimintai keterangan di antaranya Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM, hingga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
“Saksi-saksi didalami terkait dengan alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh Bupati seperti apa mekanismenya? Bagaimana perintah itu turun? Bagaimana mekanisme pengumpulan uang?” imbuh Budi.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Maret 2026 terkait dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.
Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta tersebut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia