/
Jum'at, 10 Juni 2022 | 15:30 WIB
Ist

Deli-Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam kepada Brigadir WW karena dugaan melakukan pengiriman narkoba jenis sabu kepada dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten telah dilakukan. Hasilnya, personel Sabhara Polrestabes Medan tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Brigadir WW telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (10/6/2022).

Menurut Hadi, Brigadir WW sudah terbukti sebagai kurir narkoba. Kendati begitu, sambung Hadi, kasus ini masih akan dikembangkan. 

"Sejauh ini kasus narkoba masih dikembangkan Polda Sumut untuk mendapati jaringan lainnya," jelasnya.

Hadi menegaskan lagi, Polda Sumut tidak ragu memberikan sikap tegas berupa pemcetan bagi anggota yang melanggar hukum khususnya yang terlibat narkoba.

"Pemecatan dan PTDH itu sudah sanksi yang tegas dari Kapolda Sumut. Kita tidak mentolerir setiap perilaku anggota Polri terlibat narkoba yang mencoreng nama baik institusi dan keluarganya," tegasnya.

Hadi menyebutkan, Brigadir WW ditangkap Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama Ditres Narkoba Polda Sumut pada Jumat 3 Juni 2022 lalu di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Penangkapan merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, bernama DA dan YR oleh BNN Banten.

"Personel Sat Sabhara Polrestabes Medan itu diduga memasok narkoba ke hakim tersebut. Saat ini brigadir WW ditahan di Dit Tahti Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan di Propam," pungkasnya. 

Load More