- DPR RI dan pemerintah sedang menyusun revisi RUU Polri terkait perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
- DPR mengusulkan usia pensiun anggota hingga 60 tahun dan perpanjangan khusus jabatan Kapolri sampai 63 tahun.
- Pemerintah mengusulkan batas usia pensiun maksimal 59 hingga 60 tahun dengan perpanjangan jabatan terbatas satu tahun.
Suara.com - Proses revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tengah menjadi sorotan seiring dengan adanya poin-poin krusial terkait perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
Dalam draf RUU yang disusun oleh DPR, terdapat usulan penambahan masa bakti bagi personel Polri berdasarkan tingkatan pangkat mereka.
Masing-masing draf RUU Polri baik versi DPR RI maupun versi DIM Pemerintah dapat diakses dari website resmi DPR RI seperti dilihat oleh Suara.com, Jumat (5/6/2026).
Dilihat dari Draf RUU Polri versi DPR mengatur bahwa batas usia pensiun bagi pangkat tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga, akan ditingkatkan menjadi 60 tahun.
Khusus untuk jabatan Kapolri atau perwira tinggi bintang empat, DPR mengusulkan usia pensiun tetap pada 60 tahun, namun memiliki fleksibilitas untuk diperpanjang hingga usia 63 tahun, tergantung pada kebutuhan Presiden.
Di sisi lain, pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengajukan skema yang sedikit berbeda. Pemerintah mengusulkan agar pangkat tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun maksimal 59 tahun.
Sementara itu, untuk perwira pertama, menengah, hingga perwira tinggi, batas usia pensiun diusulkan paling tinggi 60 tahun.
Terkait jabatan Kapolri atau perwira bintang empat, pemerintah dalam DIM-nya mengusulkan batas usia pensiun tetap 60 tahun, namun dengan masa perpanjangan maksimal hanya 1 tahun melalui Keputusan Presiden.
Berikut adalah bunyi aturan lengkap terkait usia pensiun sebagaimana tercantum dalam draf RUU Polri versi DPR:
Baca Juga: Strategi Kapolri Listyo Sigit Pulihkan Public Trust, Boni Hargens: Ini Antidot Propaganda Negatif
(3) Batas usia pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan
b. perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden.
(4) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi pejabat fungsional.
(5) Batas usia pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun oleh Presiden.
(6) Ketentuan mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
-
Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?
-
Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini
-
Pengamat Soal Alarm '98 Jilid 2': Keresahan Publik Sudah Sangat Besar
-
Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Hutan
-
Oknum Brimob Ini Tak Cukup Dipecat, Bareskrim Turun Tangan Usut Perannya di Sarang Narkoba Samarinda