/
Sabtu, 18 Juni 2022 | 11:06 WIB
Pixabay

Oleh karena itu, Abyadi juga mengingatkan, agar Walikota Medan mengawasi dengan ketat aparat di instansi terkait di lingkungan Pemko Medan supaya tidak terlibat dalam penerbitan dokumen rekayasa. Misalnya aparat di kantor kelurahan, kecamatan, Disdukcapil dan sebagainya. 

Selain itu, Walikota Medan juga perlu mengawasi di Dinas Sosial terutama dalam penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu. Untuk itu dia mengaku optimis, dengan pengawasan yang ketat dan profesional, maka penyelenggaraan PPDB TA 2022/20223 ini akan lebih bersih dan berkeadilan tanpa kecurangan.

"Bila terbukti ada oknum aparat yang terlibat merekayasa dokumen terkait kepentingan PPDB, Pak Walikota seharusnya menindak tegas untuk memberi efek jera," pungkasnya. 

Load More