/
Minggu, 10 Juli 2022 | 13:00 WIB
Suara.com/Eko Faizin

Deli.Suara.com - Seorang pria berinisial ZB als MS (38) terpaksa meringkuk dari balik jeruji besi penjara. ZB ditangkap setelah menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada polisi.

"Pelaku diamankan di seputaran Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Minggu (10/7/2022).

Penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, sering terjadi transaksi narkoba.

"Personel lalu turun ke lokasi dengan cara melakukan undercover buy, penyamaran dengan cara memesan narkotika jenis sabu," ungkap Junaidi.

Di saat pelaku menyerahkan barang pesanan sabu tersebut, kata Junaidi, personel angsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Usai membekuk pelaku, kata Junaidi, petugas melakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti berupa 23 paket di duga sabu seberat 4,02 gram, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet skop, dan uang tunai Rp 120 ribu.

"ZB mengakui narkoba itu adalah miliknya yang diperoleh dari RH. Tim segera menuju alamat RH, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri (DPO)," pungkasnya.

ZB dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tidak Sulit, Ini Pembeda Daging Kurban Kambing Atau Sapi

Load More