Deli.Suara.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos Medan, Kamis (14/7/2022).
Dalam aksinya mereka mendesak kepada pemerintah dan DPR agar menghapus pasal anti demokrasi di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Peserta Aksi Kamisan Medan, Adinda Zahrah menyampaikan, adanya pasal yang "mengkritik" pemerintah bisa dipidana, sangat menciderai prinsip demokrasi.
"Minggu ini kami membawa isu hapus pasal-pasal anti demokrasi. Seperti pada poin kriminalisasi pada pengunjuk rasa," kata Adinda.
Adinda menyampaikan, aksi ini juga digelar di beberapa daerah, termasuk Jakarta dan lainnya.
"Tuntutan kamisan ini yang dititk beratkan pada RKUHP tersebut," ujar Adinda.
Dalam aksi itu peserta memakai pakaian hitam, payung hitam dengan tidak memakai orator atau pengeras suara. Mereka membentangkan sepanduk maupun poster.
Dalam selebaran aksi, tertulis dari website reformasikuhp.org pada 6 Juli 2022 mempublikasi draft terbuka RKUHP Juli 2022.
Namun isi draft tersebut memuat pasal-pasal anti demokrasi yang oleh publik, yaitu pasal penghinaan presiden atau wakil presiden, penghinaan pemerintahan yang sah, penghinaan kekuasaan umum/lembaga negara, dan banyak pasal lainnya yang dianggap anti demokrasi.
Baca Juga: Rumah Warga di Sumut Dilahap Api, Kerugian Puluhan Juta
Berita Terkait
-
Aksi Tuntut Pemerintah Atasi Krisis Iklim di Komnas HAM
-
Aksi Penyeludupan 20 Ton Gas ke Tabung Non Subsidi di Subang Digagalkan Polda Jabar
-
Parkir Sembarangan depan Gerbang, Aksi Penghuni Balas Dendam Dapat Dukungan dari Netizen: Nggak Pake Otak Sih
-
Pemuda Ini Dikecam Banyak Netizen Gegara Aksi Tak Terpuji Viral, Publik: Langsung Kena Azab Ini Orang
-
Viral Aksi Para Pemuda Lawan Arus saat Kendarai Sepeda Motor hingga Robohkan Traffic Cone
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Achmad Syahri Kena Teguran Keras
-
5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci
-
5 Drama Terbaru dengan Rating Tinggi Mei 2026, Masih On Going!
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan
-
Dikritik Soal Artikulasi, Mahalini Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Gaya Bernyanyinya
-
Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
-
Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong
-
Kritik yang Menyentil Keserakahan Manusia dalam Kokokan Mencari Arumbawangi
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO