/
Kamis, 14 Juli 2022 | 22:46 WIB
Istimewa

Deli.Suara.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos Medan, Kamis (14/7/2022).

Dalam aksinya mereka mendesak kepada pemerintah dan DPR agar menghapus pasal anti demokrasi di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Peserta Aksi Kamisan Medan, Adinda Zahrah menyampaikan, adanya pasal yang "mengkritik" pemerintah bisa dipidana, sangat menciderai prinsip demokrasi.

"Minggu ini kami membawa isu hapus pasal-pasal anti demokrasi. Seperti pada poin kriminalisasi pada pengunjuk rasa," kata Adinda.

Adinda menyampaikan, aksi ini juga digelar di beberapa daerah, termasuk Jakarta dan lainnya.

"Tuntutan kamisan ini yang dititk beratkan pada RKUHP tersebut," ujar Adinda.

Dalam aksi itu peserta memakai pakaian hitam, payung hitam dengan tidak memakai orator atau pengeras suara. Mereka membentangkan sepanduk maupun poster. 

Dalam selebaran aksi, tertulis dari website reformasikuhp.org pada 6 Juli 2022 mempublikasi draft terbuka RKUHP Juli 2022. 

Namun isi draft tersebut memuat pasal-pasal anti demokrasi yang oleh publik, yaitu pasal penghinaan presiden atau wakil presiden, penghinaan pemerintahan yang sah, penghinaan kekuasaan umum/lembaga negara, dan banyak pasal lainnya yang dianggap anti demokrasi.

Baca Juga: Rumah Warga di Sumut Dilahap Api, Kerugian Puluhan Juta

Load More