- KPK sita lima koper uang Rp5 miliar hasil korupsi importasi Bea Cukai.
- Penggeledahan Ciputat ungkap suap pengaturan jalur impor ilegal di Bea Cukai.
- KPK amankan miliaran rupiah dari kasus suap oknum Direktorat Bea Cukai.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi mengungkapkan bahwa uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Dolar Hong Kong, hingga Ringgit Malaysia. Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) lainnya.
“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC). Dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray (PT BR) untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Berdasarkan peraturan, terdapat dua kategori jalur pelayanan impor: Jalur Hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan Jalur Merah (dengan pemeriksaan fisik). Para tersangka diduga memanipulasi parameter pada mesin pemindai (targeting) agar barang-barang milik PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik yang seharusnya.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga masuk ke Indonesia tanpa pengecekan, sehingga barang ilegal, palsu, maupun KW bisa lolos dari pengawasan petugas Bea Cukai,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penyidik menemukan bahwa pihak PT BR rutin menyerahkan uang jatah setiap bulan kepada oknum di DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Baca Juga: KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12 B UU Tipikor jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Sementara John, Andri, dan Dedy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 606 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya
-
Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi
-
Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi
-
Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul
-
TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS
-
Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker
-
KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang