- KPK sita lima koper uang Rp5 miliar hasil korupsi importasi Bea Cukai.
- Penggeledahan Ciputat ungkap suap pengaturan jalur impor ilegal di Bea Cukai.
- KPK amankan miliaran rupiah dari kasus suap oknum Direktorat Bea Cukai.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi mengungkapkan bahwa uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Dolar Hong Kong, hingga Ringgit Malaysia. Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) lainnya.
“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC). Dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray (PT BR) untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Berdasarkan peraturan, terdapat dua kategori jalur pelayanan impor: Jalur Hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan Jalur Merah (dengan pemeriksaan fisik). Para tersangka diduga memanipulasi parameter pada mesin pemindai (targeting) agar barang-barang milik PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik yang seharusnya.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga masuk ke Indonesia tanpa pengecekan, sehingga barang ilegal, palsu, maupun KW bisa lolos dari pengawasan petugas Bea Cukai,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penyidik menemukan bahwa pihak PT BR rutin menyerahkan uang jatah setiap bulan kepada oknum di DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Baca Juga: KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12 B UU Tipikor jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Sementara John, Andri, dan Dedy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 606 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya