Deli.Suara.com – Anggota Komisi III DPR RI, Santoso menilai dengan dijeratnya Bharada E atau Richard Eliezer dengan pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, akan membuka Polri menetapkan tersangka lain.
Santoso mengatakan, dengan pasal tersebut sangat mungkin Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Dari pasal itu (pasal 55 dan 56), Bharada E bukan pelaku utama,” ucap Santoso, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, dari pasal tersebut justru muncul intrik adanya pihak-pihak lain yang turut diduga membantu kejahatan dalam hal ini kasus tewasnya Brigadir J.
“Pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal 55 dan 56 KUHP yang intrik adalah pihak yang sengaja membantu kejahatan,” tuturnya.
Santoso meyakini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengusut tuntas siapa-siapa saja yang menjadi pelaku tewasnya Brigadir J.
“Saya percaya atas kejadian ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengusut tuntas siapa para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat baik atas tewasnya Brigadir J maupun adanya rekayasa atas kejadian tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Oleh kepolisian, Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak dekat dan bukan dalam rangka untuk membela diri.
Baca Juga: 4 Langkah untuk Membentuk Sebuah Habit, Sudah Tahu?
Karena itulah polisi mempersangkakan Bharada E dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan persangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, disebutkan bahwa Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Adapun isi dari pasal 338 KUHP adalah ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.
Berdasarkan isi pasal tersebut, maka jika terbukti membunuh Brigadir J Bharada E akan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Selain Pasal 338 KUHP yang sudah diulas di atas, Bharada E juga dijerat pasal 55 KUHP dalam kasus kematian Brigadir J.
Pasal 55 KUHP terdapat dalam Bab V KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana. Pasal ini terdiri dari dua ayat.
Berita Terkait
-
Video Brigadir J Kasih Surprise Buat Sang Adik Viral, Warganet Ikutan Nyesek!
-
Desak Kasus Kematian Brgadir J Diusut Tuntas, Mahasiswa Demo Polda Sumut
-
5 Fakta Nasib Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Bisa Jadi Tersangka?
-
Irjen Ferdi Sambo Diperiksa Empat Kali terkait Kasus Kematian Brigadir J
-
Tiba di Bareskrim, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ucapkan Belasungkawa Atas Kematian Brigadir J
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
-
Barang Impor Masih Mahal, Rupiah Terperangkap di Level Rp18.000
-
Pilihan Smartwatch dengan GPS Akurat, Cocok untuk Hiking hingga City Walk
-
Anak Buah Prabowo Bicara Isu Pergantian Kapolri: Jabatan di Dunia Pasti Diganti, Tinggal Waktunya
-
Liga Aspal Terancam Bubar, Pramono Janji Siapkan Lahan Pengganti
-
Kau, Aku & Sepucuk Angpau Merah: Kisah Cinta, Perjuangan, dan Makna Kehidupan