/
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 12:31 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. (suara.com/Alfian Winanto)

Deli.Suara.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Presiden Jokowi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akhirnya resmi ditahan polisi, Jumat (5/8/2022) malam.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti dikutip dari suara.com, Sabtu (9/8/2022).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam yang dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Zulpan menjelaskan, alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ungkap Zulpan.

Atas kasus ini, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam aturan UU ini, pidana yang dikenakan kepada tersangka, paling lama 6 tahun atau denda 1 miliar. Lalu tersangka kita kenakan Pasal 156 a KUHP, ancaman pidana 5 tahun penjara. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," pungkas Zulpan.

Load More