Deli.Suara.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Presiden Jokowi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akhirnya resmi ditahan polisi, Jumat (5/8/2022) malam.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti dikutip dari suara.com, Sabtu (9/8/2022).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam yang dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Zulpan menjelaskan, alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ungkap Zulpan.
Atas kasus ini, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam aturan UU ini, pidana yang dikenakan kepada tersangka, paling lama 6 tahun atau denda 1 miliar. Lalu tersangka kita kenakan Pasal 156 a KUHP, ancaman pidana 5 tahun penjara. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," pungkas Zulpan.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Ditahan, Akun Twitter Hingga Ponselnya Disita
-
Mantan Menteri Era SBY 'Disikat' di Zaman Jokowi, Begini Duduk Perkaranya hingga Ditahan Polisi
-
Diduga Menista Agama, Roy Suryo Ditahan, Akun Twitter dan Handphone Disita, Polisi: Takut Hilangkan Barang Bukti
-
Roy Suryo Ditahan Agar Tak Hilangkan Barang Bukti
-
Roy Suryo Ditahan, Akun Twitter dan Handphone Disita
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Dividen BRI Mulai Dicairkan, Investor Terima Pembayaran Tunai Rp31,47 Triliun
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Hari Ini, BRI Cairkan Dividen Tunai Rp31,47 Triliun kepada Pemegang Saham
-
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser Megah 3553 Concert di Surabaya
-
5 Cara Memilih Hewan Kurban dan Daging Kurban yang Layak Dikonsumsi Saat Idul Adha
-
Samsung Galaxy A37 5G Resmi Hadir di Indonesia, Andalkan Kamera Nightography dan Baterai 5000mAh
-
Tembus Rp865 Miliar, BRI Jadi Tulang Punggung Ekonomi Pelaku Usaha di NTT
-
Privasi Semakin Tipis di Era Digital: Ketika Hidup Jadi Konsumsi Publik
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Geger! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai Langkat, Polisi Selidiki