/
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 22:48 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (suara.com/Yasir)

Deli.Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan sudah ditangkap, Sabtu (6/8/2022) malam ini, terkait dengan kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir dari suara.com, Ferdi Sambo ditangkap dan dibawa ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Iya, ditahan di Brimob," kata sumber kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan jawaban yang jelas terkait kabar tersebut.

"Saya tetap menunggu up date dari Timsus. Kalau dari Timsus belum infokan, saya juga enggak bisa sampaikan," kata Dedi.

Sebelum kabar penangkapan ini berhembus, sejumlah anggota Brimob Polri berseragam loreng dikabarkan berada di Mabes Polri dan meninggalkan lokasi Sabtu sore tadi.

Tidak hanya itu, dikabarkan pula sejumlah personel Brimob itu datang dengan menaiki tiga kendaraan taktis.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan kedatangan personel Brimob itu dalam rangka pengamanan.

"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Pengakuan Marcella Simon Sebelum Kembali Peluk Kristen, Bikin Merinding

Andi menambahkan, pengamanan tersebut atas perintah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Andi.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidikan kasus kematian Brigadir J terus berlanjut dan besar kemungkinan adanya tersangka yang lain.

Load More