/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:59 WIB
Polda Sumut melaksanakan pemusnahan narkoba. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Polisi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir di Mapolda Sumut, Selasa (16/8/2022).

Barang bukti narkoba ini disita dalam penindakan selama empat bulan terakhir di wilayah hukum Polda Sumut, dengan jumlah tersangka sebanyak 72 orang.

Didampingi Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, Kapolda Sumut mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba.

Irjen Panca menyampaikan maraknya aksi kejahatan jalanan di Sumut yang meresahkan masyarakat disebabkan berbagai faktor salah satunya yakni maraknya peredaran narkoba.

"Aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi," ujarnya.

Kapolda mengatakan pihak kepolisian berharap dukungan dari masyarakat untuk memberangus peredaran barang gelap narkoba di Sumut.

"Dalam pemberantasan Narkotika dan penyakit masyarakat ini diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba," tegasnya 

Usai diperiksa oleh petugas Labfor, Kapolda Sumut bersama-sama Gubsu dan Pangdam I/BB turut memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator.

Baca Juga: Emak-emak Ambil Cokelat Minta Maaf ke Karyawan Alfamart, Hotman Paris : Ibu Itu Nangis Histeris, Nyesal

Load More