Deli.Suara.com – Pembuatan speed bump di Jakarta menuai pro dan kontra. Pasalnya, keberadaan speed bump ini menyebabkan pengendara motor banyak yang mengalami kecelakaan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pembuatan speed bump di Jakara harus sesuai ketentuan agar tak terjadi lagi kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor.
Apa itu Speed Bump
Speed bump adalah istilah penyebutan untuk polisi tidur. Speed bump ini kerap ditemukan di jalan umum yang fungsinya untuk membatasi kecepatan bagi para pengendara motor maupun mobil.
Speed bump adalah gundukan kecil yang ada pada jalanan yang tujuannya agar para pengendara motor maupun mobil mengurangi kecepatan saat melintas di jalan umum.
Selain itu, pembuatan speed bump ini juga untuk melindungi keselamatan para pengendara kendaraan saat berada di jalan raya.
Pembuatan speed bump ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.114 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Menteri Perhubungan No,82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa Speed bump merupakan alat yang fungsinya untuk mengurangi kecepatan kendaraan berupa peninggian pada badan jalan sesuai ketentuan.
Mengenai ketentuan pemasangan polisi tidur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 14 tahun 2021 Pasal 3 yang bunyinya sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Liga 1 2022 Hari Ini, Bhayangkara FC vs Persita Tangerang Tanding Sore Ini
“Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan,” paparnya.
Adapun ketentuan pembuatan Speed bump atau polisi tidur sesuai dengan ayat (2) huruf a yaitu dibuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang mempunyai kinerja serupa.
Ukuran tinggi kisaran 5 cm hingga 9 cm, lebar total kisaran 35 cm hingga 39 cm dengan tingkat kelandaian maksimal 50%.
Memiliki kombinasi warna putih atau kuning dan warna hitam dengan ukuran 25 cm hingga 50 cm.
Itulah informasi mengenai apa itu speed bump lengkap dengan aturan atau ketentuan pembuatannya yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No/14 tahun 2021.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
DPRD DKI Usulkan Pemberhentian Anies - Riza dalam Badan Rapat Musyawarah
-
Wagub Riza Jawab Isu Jual Beli Jabatan Di Pemprov DKI
-
Apa Itu Speed Bump? Pembatas Kecepatan yang Menuai Pro Kontra
-
Wagub DKI Ingatkan Jajarannya Agar Hati-hati Gunakan Dana PEN Rp6,3 Triliun
-
Pemprov DKI Bantah Endapkan Dana Kartu Jakarta Pintar Sebesar Rp82,9 Miliar
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Lapor Kekerasan Seksual Malah Dikasih Tasbih: Sejak Kapan UPTD PPA Jadi Majelis Taklim?
-
Buriram FC Lolos ke16Besar AFC Champions League Elite, Sandy Walsh Berperan!
-
Skincare Pepaya Apakah Sudah BPOM? Ini 4 Rekomendasi untuk Mencerahkan Wajah
-
Ify Alyssa Rilis Lagu 'Terima Kasih' saat Gerald Situmorang Umumkan Menikah dengan Ayushita
-
Geni Faruk Unggah Foto Aurel Hermansyah di Tengah Tudingan Pilih Kasih
-
Willem II Terancam Gagal ke Eredivisie, Nathan Tjoe-A-On Kena Apes Meski Tampil Konsisten?
-
Pendapatan Jaya Ancol Turun 11,11 Persen Jadi Rp1,12 Triliun
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah Tahun Ini? Cek Nilainya Dalam Rupiah Menurut BAZNAS
-
5 Fakta Stock Split DSSA: Rasio 1:25 hingga Target Saham
-
16 Pembalap MotoGP yang Kontraknya Habis Tahun 2026, Lanjut ke Mana?