/
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:15 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi. (Foto: Istimewa)

Lin Che Wei bersama empat terdakwa diduga telah memperkaya sejumlah perusahaan. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Suara.com 

Load More