Deli.Suara.com – General Manager Departeman Hukum PT Waskita Beton Precast Tbk. (WBP) Budarmoyo (B) diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan penggunaan dana.
“B Selaku General Manager Departemen Hukum WBP, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2020,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).
PT Waskita Beton Precast Tbk. merupakan anak perusahaan BUMN Waskita Karya. Selain Budarmoyo, Jampidsus juga memeriksa Staf Manager Pemasaran Area I Ponco Setiawan sebagai saksi kasus serupa.
Ketut menjelaskan, kedua saksi diperiksa untuk tersangka Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno, dalam rangka memperbaiki pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 26 Juli, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk sebesar Rp2,5 triliun.
Menurut Burhanuddin, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Untuk menutupi perbuatan mangkrak itu, PT Waskita Beton Precast Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan membuat surat pemesanan material fiktif, serta meminjam bendera suplier.
“Kemudian, membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Roket Blue Origin Milik Jeff Bezos Meledak saat Peluncuran Tanpa Awak
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Korupsi Di BUMN, Kejagung Periksa Petinggi Waskita Beton
-
Bareskrim Tengah Lengkapi Berkas Perkara Kasus ACT yang Dikembalikan Kejagung
-
Kejagung Tunjuk 43 JPU Tangani Kasus Obstruction of Justice, Ini Penjelasannya
-
43 JPU Tangani Perkara Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Sesuai Dakwaan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!
-
Polresta Solo Jamin Keamanan Kirab Pusaka Keraton dan Mangkunegaran Berjalan Aman dan Kondusif
-
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di HP dengan Mudah dan Fleksibel
-
Bacaan Niat Puasa 1 Muharram 1448 Hijriah, Jangan Terlewat Bacalah Malam Ini
-
Pengamat Soroti Dominasi 'Geng Solo' di Kabinet Prabowo, Singgung Risiko Vacuum of Power
-
Soal Peluang Kerja WNI di Jerman hingga Perdamaian, Ini Obrolan Prabowo dan Presiden Steinmeier
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung
-
Ilmuwan Temukan Cara Baru Daur Ulang Plastik Tanpa Pelarut, Bisakah Jadi Jawaban Krisis Sampah?
-
Tumbang di Laga Perdana, Moises Caicedo Ingin Timnas Ekuador Segera Bangkit