- Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa selama periode 2025–2026.
- Jaksa mengungkapkan tiga kepala desa terlibat mengumpulkan setoran dari para calon perangkat desa untuk diserahkan kepada Sudewo.
- Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian saat menjabat anggota DPR.
Suara.com - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati sepanjang 2025 hingga 2026.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proses pengisian perangkat desa. Para calon perangkat desa disebut diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat untuk memperoleh jabatan.
Jaksa mengungkapkan, terdapat tiga kepala desa yang turut diadili dalam perkara ini karena berperan mengumpulkan setoran dari para calon perangkat desa.
Ketiganya adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Menurut jaksa, para calon perangkat desa diminta menyerahkan uang dengan nominal berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Selain itu, terdapat 15 calon perangkat desa yang disebut telah menyetorkan uang dengan nilai antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.
"Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo," kata Joko saat membacakan dakwaan.
Dari praktik tersebut, Sudewo diduga menerima total Rp2,4 miliar.
Baca Juga: Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya terkait dugaan jual-beli jabatan perangkat desa, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo disebut menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp3,8 miliar.
Usai mendengarkan dakwaan, Sudewo menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?