/
Selasa, 13 September 2022 | 18:46 WIB
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Akan ada sejumlah perubahan pendidikan dalam RUU Sisdiknas. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.

Perubahan pertama terkait Standar Nasional Pendidikan yang akan diterapkan lebih fleksibel dan disederhanakan.

“Pertama, adalah terkait Standar Nasional Pendidikan (SNP). Jadi SNP akan kita terapkan secara lebih fleksibel untuk mengakomodasi dan mempertimbangkan keragaman antara daerah. Kita sederhanakan juga agar tidak menjadi ikatan birokratis, administratif yang terlalu rinci ketika nanti dilaksanakan,” ucapnya di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Kedua, dalam RUU Sisdiknas menyangkut penguatan prioritas pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi fondasi bagi pembelajaran tingkat selanjutnya karena PAUD belum diakui sebagai jenjang pendidikan.

“PAUD bisa dikatakan masa-masa paling penting dalam pendidikan, pembelajaran, akan tetapi sampai sekarang belum mendapatkan perhatian yang layak. Salah satu sebabnya dalam UU Sisdiknas, PAUD belum diakui sebagai jenjang pendidikan,” ungkapnya.

Selama ini pendidik PAUD juga belum diakui sebagai guru. Dalam RUU Sisdiknas, para pendidik PAUD akan diakui sebagai guru jika memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, ada perubahan di pendidikan tinggi. PTN didorong menjadi PTN Berbadan Hukum (PTNBH). Selain itu, masih banyak ruang yang harus diperbaiki untuk PTN dan perlu adanya inovasi dari sisi kualitas untuk mengatasi kesenjangan.

“Ada kekhawatiran perubahan status, dari PTN Satker ke BLU, maka ada risiko komersialisasi dan terbatas bagi masyarakat menengah ke bawah. Kita sudah kaji secara empiris, PTN kita menjadi PTNBH justru sering kali UKT-nya lebih rendah dibandingkan PTN jenis lainnya,” tuturnya.

Perubahan lainnya adalah tentang guru, yang mana guru menjadi perhatian utama. Terkait dengan mekanisme pemberian tunjangan, pihaknya mengubah mekanisme yang selama ini ada.

Baca Juga: Polisi Buru Akun Pria di Video Mesum Pakai Baju Adat Bali, Tanda Watermark Jadi Sorotan

Pihaknya ingin semua orang yang menjalankan peran sebagai guru, bekerja sebagai guru itu segera mendapatkan penghasilan yang layak. Saat ini tidak bisa diwujudkan karena peraturan tunjangan profesi guru yang diikat dengan sertifikasi melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Oleh karena itu, semua guru perlu mendapatkan penghasilan yang layak terlebih dulu sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas dirinya dalam pembelajaran melalui sejumlah program pembelajaran. 

Sumber: Suara.com 

Load More