Deli.Suara.com – Akan ada sejumlah perubahan pendidikan dalam RUU Sisdiknas. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.
Perubahan pertama terkait Standar Nasional Pendidikan yang akan diterapkan lebih fleksibel dan disederhanakan.
“Pertama, adalah terkait Standar Nasional Pendidikan (SNP). Jadi SNP akan kita terapkan secara lebih fleksibel untuk mengakomodasi dan mempertimbangkan keragaman antara daerah. Kita sederhanakan juga agar tidak menjadi ikatan birokratis, administratif yang terlalu rinci ketika nanti dilaksanakan,” ucapnya di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Kedua, dalam RUU Sisdiknas menyangkut penguatan prioritas pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi fondasi bagi pembelajaran tingkat selanjutnya karena PAUD belum diakui sebagai jenjang pendidikan.
“PAUD bisa dikatakan masa-masa paling penting dalam pendidikan, pembelajaran, akan tetapi sampai sekarang belum mendapatkan perhatian yang layak. Salah satu sebabnya dalam UU Sisdiknas, PAUD belum diakui sebagai jenjang pendidikan,” ungkapnya.
Selama ini pendidik PAUD juga belum diakui sebagai guru. Dalam RUU Sisdiknas, para pendidik PAUD akan diakui sebagai guru jika memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, ada perubahan di pendidikan tinggi. PTN didorong menjadi PTN Berbadan Hukum (PTNBH). Selain itu, masih banyak ruang yang harus diperbaiki untuk PTN dan perlu adanya inovasi dari sisi kualitas untuk mengatasi kesenjangan.
“Ada kekhawatiran perubahan status, dari PTN Satker ke BLU, maka ada risiko komersialisasi dan terbatas bagi masyarakat menengah ke bawah. Kita sudah kaji secara empiris, PTN kita menjadi PTNBH justru sering kali UKT-nya lebih rendah dibandingkan PTN jenis lainnya,” tuturnya.
Perubahan lainnya adalah tentang guru, yang mana guru menjadi perhatian utama. Terkait dengan mekanisme pemberian tunjangan, pihaknya mengubah mekanisme yang selama ini ada.
Baca Juga: Polisi Buru Akun Pria di Video Mesum Pakai Baju Adat Bali, Tanda Watermark Jadi Sorotan
Pihaknya ingin semua orang yang menjalankan peran sebagai guru, bekerja sebagai guru itu segera mendapatkan penghasilan yang layak. Saat ini tidak bisa diwujudkan karena peraturan tunjangan profesi guru yang diikat dengan sertifikasi melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Oleh karena itu, semua guru perlu mendapatkan penghasilan yang layak terlebih dulu sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas dirinya dalam pembelajaran melalui sejumlah program pembelajaran.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Sebut Ada Perubahan Pendidikan di RUU Sisdiknas, Ini Rinciannya
-
Syarat Terbaru Masuk PTN 2023, Calon Mahasiswa Baru Sudah Tahu?
-
Aturan Seleksi Masuk PTN 2023 Berbeda dengan 2022, Apa Saja?
-
Perubahan Pola Seleksi Masuk PTN, Kualitas Guru Harus Cepat Diatasi
-
Lewat Pertemuan CMM, Kemendikbudristek Perkuat Komitmen Pemulihan Seni dan Budaya
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Ini Panduan Lengkap dan Bacaan Niatnya
-
Ekonom UI: Masyarakat Kok Makin Miskin kala Pemerintah Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen
-
Dari Sel Cinta yang Koma hingga Patah Hati Kocak: Serunya Yumi's Cells
-
Mata Ditutup Kain dan Leher Disayat, Pelarian Pembunuh AAA Berakhir Tragis di Jalanan Bogor
-
Era Pemain Lokal Dimulai! John Herdman Siapkan Timnas Indonesia Tanpa Bintang Eropa
-
Daftar Penghargaan Super League 2025/26: Bojan Hodak Pelatih Terbaik, Mariano Peralta Pemain Terbaik
-
5 Sepatu Lari Hoka dengan Bantalan Super Empuk untuk Daily Run hingga Long Run
-
Konflik dengan Ibu Jalan Dua Tahun, Ratu Sofya Mulai Kelelahan
-
IDAI Peringatkan BGN terkait Risiko Susu Formula di Program MBG
-
Radiasi di Balik TWS: Seberapa Aman Dipakai Setiap Hari?