/
Rabu, 14 September 2022 | 10:13 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (Istimewa)

"Jadi pada dasarnya pak Zulihartono itu turun ke lapangan menjumpai masyarakat sedang ada perselisihan dengan perusahaan, masyarakat-kan mengadu kepada dia untuk dapat dibantulah, fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR kan seperti itu membantu masyarakat," ujarnya.

Ridho mengatakan menjadi hal yang janggal, ketika anggota DPRD melakukan tugasnya malah dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.

"Namun justru beliau dituduh melakukan penghasutan, kalau menurut kita tidak ada satu kalimat pun yang mengarah ke penghasutan," katanya.

Menurutnya, harus ada pembuktian dampak hukum yang terjadi akibat ucapan yang dilontarkan Zulihartono, bila memang melanggar Pasal 160 KUHPidana. 

"Sementara sampai detik ini tak ada satu dampak apapun yang terjadi di lapangan," tukasnya.

Load More