Deli.Suara.com – Terdakwa eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Dalam tuntutan Jaksa KPK, Ardian terbukti melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri. Khususnya untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selain pidana badan, terdakwa Ardian juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Mochammad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Jaksa KPK dalam pembacaan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa KPK juga meminta terdakwa Ardian membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider tiga tahun kurungan penjara.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa, terdakwa Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian dan merusak kepercayaan masyarakat,” ucap Jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Ardian memiliki tanggungan keluarga serta selama persidangan berkelakuan sopan.
“Belum pernah dihukum dan ASN yang telah mengabdi minimal,” tambahnya.
Baca Juga: Laga Persib vs Barito Putera Besok Bakal Jadi Debut Beckham Putra di Kandang?
Ardian diketahui didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp2,4 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Ardian disebut telah menerima uang suap bersama terdakwa lain, yaitu La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,” terang Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM Rusdianto Emba.
Dimana, bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada kementerian dalam negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman PEN Pemda Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Terdakwa Ardian dijerat dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,5 Miliar, Eks Dirjen Kemendagri Adrian Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Dituntut di PN Tipikor Jakarta Hari ini
-
Namanya Masuk Usulan Calon Pj Gubernur Pengganti Anies, Bahtiar: Mohon Doanya
-
Masuk Bursa Calon Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono Serahkan Semua Proses ke Kemendagri
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Ulasan Film Na Willa: Nostalgia Hangat yang Bikin Rindu Masa Kecil
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Seiyu Awards 2026 Umumkan Pemenang, VA Denji Chainsaw Man Bawa Pulang Piala
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Jelang FIFA Series 2026, Pelatih Bulgaria Sindir Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo