/
Sabtu, 17 September 2022 | 11:00 WIB
Dua pelaku kejahatan modus aplikasi kencan online ditangkap polisi. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Masyarakat khususnya remaja perempuan di Medan sekitarnya diharapkan berhati-hati ketika berkenalan dengan cowok lewat aplikasi kencan online.

Pasalnya, pelaku kejahatan memanfaatkan keberadaan aplikasi kencan online ini untuk mengincar para korbannya yang kebanyakan ABG wanita. 

Modusnya mudah, pelaku mengajak korban untuk berjumpa, dan ketika sudah berjumpa, pelaku meminjam harta benda korban seperti sepeda motor, handphone (Hp) dengan bermacam alasan, ketika barang diserahkan pelaku langsung abur meninggalkan korban. 

Tak sekali dua kali, aksi kejahatan ini sudah sering terjadi. Pelaku memanfaatkan kepolosan remaja perempuan di Medan dan korbannya terus berjatuhan.

Teranyar, Jumat (16/9/2022) kemarin polisi menangkap dua orang pelaku kejahatan yang memanfaatkan aplikasi kencan online.

Kedua pemuda yang ditangkap polisi yaitu AS alias Dafa (21) warga Jalan Platina, Kecamatan Medan Marelan, dan MR alias Ajo (22) warga Jalan Pasar 2 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan menjelaskan kronologi kejadian ini berawal dari perkenalan antara korban seorang wanita sebut saja Bunga dengan tersangka AS alias Dafa melalui aplikasi Omi pada, 31 Agustus 2022. 

"Perkenalan ini berlanjut via aplikasi whatsapp. Kemudian dengan bujuk rayu, AS alias Dafa mengajak dan meyakinkan korban agar hubungan ini lebih dekat sehingga keduanya hampir setiap hari berkomunikasi," ungkapnya, Sabtu (17/9/2022).

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 12 September 2022,  AS alias Dafa mengajak Bunga untuk bersua di kawasan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Baca Juga: Jadwal Film Bioskop di Medan, Sabtu 17 September: Noktah Merah Perkawinan

Kemudian tersangka AS alias Dafa menyampaikan kepada temannya yakni AR alias Ajo, An dan Ar datang ke lokasi dan ikut membantu aksi tersangka AS alias Dafa.

"Setelah bertemu, tersangka AS alias Dafa mengajak korban untuk singgah ke minimarket di Jalan Pancing depan GOR," ungkap Agustiawan.

Saat itu, pelaku melancarkan aksi kejahatannya, korban disuruh tersangka AS alias Dafa untuk membeli minuman ke dalam minimarket. 

"Setelah korban masuk ke dalam minimarket, tersangka langsung membawa lari sepedamotor korban," ujar Kompol M Agustiawan.

Sontak saja, kejadian itu membuat korban menangis. Dibantu keluarganya, korban lalu membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Atas laporan korban, personel Polsek Percut Seituan diback up  personel Subdit Jahtanras Polda Sumut melakukan penyelidikan. 

Load More