/
Senin, 19 September 2022 | 20:54 WIB
Ilustrasi penembakan. (Antara Foto/M Risyal Hidayat)

Deli.Suara.com - Bila biasanya polisi meletuskan senjata api kepada pelaku kejahatan, maka yang terjadi di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumut, adalah kebalikannya.

Pasalnya, pelaku perampokan berinisial AF (37) nekat  melawan dengan meletuskan senjata api (senpi) rakitan ke arah polisi yang menyergapnya di dalam rumah.

Akibat penembakan ini satu orang polisi bernama Aiptu Hairullah Damanik terluka di bagian wajah dan kepala.

Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud menjelaskan kejadian ini bermula ketika pihaknya melakukan penyelidikan kasus penggelapan sepeda motor. 

Dari penyelidikan, terungkap identitas pelaku, polisi lalu bergerak melakukan penangkapan pada Jumat (16/9/2022) kemarin.

"Dari situ kami lakukan penangkapan ternyata, pelaku memiliki senjata api," katanya seperti dilansir dari SuaraSumut.id, Senin (19/9/2022).

Kapolres mengatakan penembakan ini terjadi saat personel Polsek Perbaungan melakukan penggeledahan di rumah pelaku AF (37). Tiba-tiba, pelaku menembakan senpi dan mengenai Aiptu Hairullah Damanik, yang untungnya memakai helm.

Meski begitu, tembakan ini membuat Aiptu Hairullah mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri, dan luka bakar di bagian kening.

"Anggota selamat, dan kondisinya saat ini sehat," ucapnya.

Baca Juga: Kelompok Tani Mandiri Palas Bertahan di DPRD Sumut Sampai Malam

Tak pelak melihat adanya perlawanan ini, lanjut AKBP Ali mengatakan, pihaknya dengan sigap membekuk pelaku, sepucuk senpi rakitan bersama dengan peluru juga langsung diamankan.

Usai membekuk pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan membekuk RJ alias Bojong (36) warga Percut Sei Tuan, memberikan senpi rakitan kepada AF.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut AF dan RJ alias Bojong kemudian diboyong ke Polres Sergai

Kapolres mengatakan tersangka AF yang menembak anggota polisi, bukan hanya terlibat kasus penggelapan motor, kepemilikan senpi, tapi juga terlibat perampokan.

"Kasusnya ada tiga penggelapan, Curas, sama kepemilikan senjata api," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU No.12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Load More