Deli.Suara.com - Bila biasanya polisi meletuskan senjata api kepada pelaku kejahatan, maka yang terjadi di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumut, adalah kebalikannya.
Pasalnya, pelaku perampokan berinisial AF (37) nekat melawan dengan meletuskan senjata api (senpi) rakitan ke arah polisi yang menyergapnya di dalam rumah.
Akibat penembakan ini satu orang polisi bernama Aiptu Hairullah Damanik terluka di bagian wajah dan kepala.
Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud menjelaskan kejadian ini bermula ketika pihaknya melakukan penyelidikan kasus penggelapan sepeda motor.
Dari penyelidikan, terungkap identitas pelaku, polisi lalu bergerak melakukan penangkapan pada Jumat (16/9/2022) kemarin.
"Dari situ kami lakukan penangkapan ternyata, pelaku memiliki senjata api," katanya seperti dilansir dari SuaraSumut.id, Senin (19/9/2022).
Kapolres mengatakan penembakan ini terjadi saat personel Polsek Perbaungan melakukan penggeledahan di rumah pelaku AF (37). Tiba-tiba, pelaku menembakan senpi dan mengenai Aiptu Hairullah Damanik, yang untungnya memakai helm.
Meski begitu, tembakan ini membuat Aiptu Hairullah mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri, dan luka bakar di bagian kening.
"Anggota selamat, dan kondisinya saat ini sehat," ucapnya.
Baca Juga: Kelompok Tani Mandiri Palas Bertahan di DPRD Sumut Sampai Malam
Tak pelak melihat adanya perlawanan ini, lanjut AKBP Ali mengatakan, pihaknya dengan sigap membekuk pelaku, sepucuk senpi rakitan bersama dengan peluru juga langsung diamankan.
Usai membekuk pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan membekuk RJ alias Bojong (36) warga Percut Sei Tuan, memberikan senpi rakitan kepada AF.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut AF dan RJ alias Bojong kemudian diboyong ke Polres Sergai.
Kapolres mengatakan tersangka AF yang menembak anggota polisi, bukan hanya terlibat kasus penggelapan motor, kepemilikan senpi, tapi juga terlibat perampokan.
"Kasusnya ada tiga penggelapan, Curas, sama kepemilikan senjata api," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU No.12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
2 Warga di Taman Sari Jakbar Ditembak, Diduga jadi Sasaran Komplotan Pelaku Misterius yang Buru 'Pak Ogah'
-
Kamaruddin Simanjuntak: Keadilan untuk Brigadir J, Save Polri, Kita Cinta Polri
-
Batal Menyerah! Kamaruddin Simanjuntak dan Ayah Brigadir J Masih Berjuang Hadapi Sambo Gegara Sosok Ini
-
Apartemen Pesepakbola Riyad Mahrez Dirampok, Barang Senilai Rp 8,5 Miliar Melayang
-
Dorr! Debt Collector Ditembak Saat Hendak Tarik Motor Tunggakan Di Kawasan Industri Balaraja
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Tata Tertib UTBK SNBT 2026 Wajib Dipatuhi agar Ujian Lancar
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Polda Sumut Lakukan OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Sejumlah Orang Diamankan
-
4 Rekomendasi Sabun untuk Mesin Cuci Front Loading, Minim Busa dan Aman Digunakan
-
Suzuki Diam-Diam Siapkan Skutik Premium Penantang NMAX dan PCX
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Apakah Mobil Listrik Ada Ban Serepnya? Ini Penjelasannya
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Mimpi Nonton Barcelona di Camp Nou Kini Makin Nyata Lewat Program BRI Debit FC Barcelona