/
Selasa, 20 September 2022 | 14:29 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan kehadiran Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baru saja disahkan DPR akan memicu kebiasaan baru di masyarakat. 

Masyarakat akan mengalami penyesuaian kesadaran dan kebiasaan untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya.

“Serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain,” ucap Plate saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU PDP di rapat paripurna DPR, Selasa (20/9/2022). 

Johnny menuturkan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang PDP akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat.

“Sebagai kebiasaan baru, new habit di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat,” tutur Plate.

Sementara itu, mengenai pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang, Indonesia kini resmi memiliki payung hukum terkait perlindungan data pribadi.

“Indonesia juga akan menjadi negara kelima di ASEAn yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif,” ujar Plate.

Diketahui, DPR RI mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna hari ini.

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus menanyakan persetujuan fraksi-fraksi dan anggota Dewan atas pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Konsisten Angkat Produk Lokal, IBF 2022 Apresiasi Irwan Hidayat dengan Lifetime Achievement Award

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis sebelumnya sudah lebih dulu menyampaikan laporan tentang pembahasan RUU PDP.

“Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan. Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Lodewijk yang dijawab setuju sidang.

Sebelumnya, RUU PDP dipastikan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022). 

Kepastian waktu pengesahan RUU PDP itu diketahui dari keputusan rapat Badan Musyawarah atau Bamus dan Rapat Pimpinan atau Rapim.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai Undang-Undang,” ucap Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Puan berharap beleid baru itu bisa melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

Load More