/
Selasa, 20 September 2022 | 13:54 WIB
Ilustrasi RUU Perlindungan Data Pribadi. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menemukan pasal-pasal bermasalah dalam RUU PDP

Temuan itu berdasarkan hasil pemantauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin mengungkapkan sejumlah pasal yang bermasalah itu bernuansa ancaman bagi masyarakat sipil. 

“Akibatnya pasal-pasal yang tertuang dalam naskah dipenuhi dengan nuansa ancaman atas hak masyarakat untuk dapat memperoleh informasi. Tidak cukup itu, kemerdekaan pers pun berada di titik nadir,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022). 

Selain itu, dalam pembahasan RUU PDP juga hampir tidak melibatkan masyarakat sipil. “Bahkan masukannya cendrung diabaikan begitu saja,” ucapnya.

Salah satu pasal yang bermasalah dalam RUU PDP adalah Pasal 65 ayat (2), substansinya menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.

Kemudian pada Pasal 64 ayat (4) RUU PDP juga mengatur bahwa penyelesaian sengketa Perlindungan Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup apabila untuk keperluan melindungi data pribadi. 

Selanjutnya Pasal 4 ayat (2) huruf d RUU PDP menyatakan bahwa data pribadi yang dilindungi salah satunya berupa catatan kejahatan.

“Anehnya, Pasal 65 ayat (2) maupun Pasal 67 ayat (2) RUU PDP yang mengatur mengenai sanksi pidana diatur secara umum tidak memberikan batasan yang pasti serta pengertian setiap urusan secara rinci. Hal itu menyebabkan pasal tersebut rentan disalahgunakan,” jelas Ade.

Baca Juga: Viral Video Bule Perempuan Ugal-ugalan Sambil Gelantungan di Jendela Mobil Cuma Pakai Bikini

Menurut Ade, sejumlah pasal itu menjadi sorotan karena berpotensi disalahgunakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.

Rekam jejak calon legislatif penting untuk diketahui masyarakat sebagai pertimbangan untuk memberikan suaranya.

“Pertanyaan sederhananya, bagaimana jika ia pernah mempunyai catatan buruk di masa lalunya? Apakah hal itu melanggar hukum ketika disampaikan secara gamblang kepada masyarakat? Tentu keliru jika kemudian tindakan tersebut dikriminalisasi,” papar Ade. 

Sementara itu, pada Pasal 240 UU Pemilu mensyaratkan seorang eks terpidana untuk mendeklarasikan rekam jejak status hukumnya. Jika perlindungan data pribadi justru menghalangi publik untuk mengetahui suatu informasi yang patut diketahuinya, maka hal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945, yang berbunyi: 

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

“Hal itu dapat kita lihat pada contoh kasus keputusan Costeja, CJEU (Court of Justice of the European Union) yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa masalah kebebasan berekspresi, termasuk dengan menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, seperti ketika data pribadi terkait dengan seorang tokoh masyarakat, publik mempunyai hak untuk dapat memiliki akses terhadap informasi tersebut,” terang Ade.

Load More