Deli.Suara.com – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menemukan pasal-pasal bermasalah dalam RUU PDP.
Temuan itu berdasarkan hasil pemantauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin mengungkapkan sejumlah pasal yang bermasalah itu bernuansa ancaman bagi masyarakat sipil.
“Akibatnya pasal-pasal yang tertuang dalam naskah dipenuhi dengan nuansa ancaman atas hak masyarakat untuk dapat memperoleh informasi. Tidak cukup itu, kemerdekaan pers pun berada di titik nadir,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).
Selain itu, dalam pembahasan RUU PDP juga hampir tidak melibatkan masyarakat sipil. “Bahkan masukannya cendrung diabaikan begitu saja,” ucapnya.
Salah satu pasal yang bermasalah dalam RUU PDP adalah Pasal 65 ayat (2), substansinya menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Kemudian pada Pasal 64 ayat (4) RUU PDP juga mengatur bahwa penyelesaian sengketa Perlindungan Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup apabila untuk keperluan melindungi data pribadi.
Selanjutnya Pasal 4 ayat (2) huruf d RUU PDP menyatakan bahwa data pribadi yang dilindungi salah satunya berupa catatan kejahatan.
“Anehnya, Pasal 65 ayat (2) maupun Pasal 67 ayat (2) RUU PDP yang mengatur mengenai sanksi pidana diatur secara umum tidak memberikan batasan yang pasti serta pengertian setiap urusan secara rinci. Hal itu menyebabkan pasal tersebut rentan disalahgunakan,” jelas Ade.
Baca Juga: Viral Video Bule Perempuan Ugal-ugalan Sambil Gelantungan di Jendela Mobil Cuma Pakai Bikini
Menurut Ade, sejumlah pasal itu menjadi sorotan karena berpotensi disalahgunakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.
Rekam jejak calon legislatif penting untuk diketahui masyarakat sebagai pertimbangan untuk memberikan suaranya.
“Pertanyaan sederhananya, bagaimana jika ia pernah mempunyai catatan buruk di masa lalunya? Apakah hal itu melanggar hukum ketika disampaikan secara gamblang kepada masyarakat? Tentu keliru jika kemudian tindakan tersebut dikriminalisasi,” papar Ade.
Sementara itu, pada Pasal 240 UU Pemilu mensyaratkan seorang eks terpidana untuk mendeklarasikan rekam jejak status hukumnya. Jika perlindungan data pribadi justru menghalangi publik untuk mengetahui suatu informasi yang patut diketahuinya, maka hal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
“Hal itu dapat kita lihat pada contoh kasus keputusan Costeja, CJEU (Court of Justice of the European Union) yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa masalah kebebasan berekspresi, termasuk dengan menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, seperti ketika data pribadi terkait dengan seorang tokoh masyarakat, publik mempunyai hak untuk dapat memiliki akses terhadap informasi tersebut,” terang Ade.
“Kemudian, pada General Data Protection Regulation (GDPR), pada pokoknya disebutkan bahwa secara hukum, harus bisa dicari jalan tengah antara hak atas perlindungan data pribadi dengan kebebasan berekspresi dan informasi, termasuk pemrosesan untuk tujuan jurnalistik dan tujuan ekspresi akademik, seni atau sastra. Baik itu melalui pengaturan pengecualian atau dalam bentuk pengurangan untuk tujuan tersebut,” tandasnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Lebih Hebat dari Bjorka! Remaja Ini Pernah Bobol Situs NASA, Untung Memilih Jadi Hacker Baik
-
Akhirnya, Indonesia Punya Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi
-
Atasi Kebocoran Data Pribadi, DPR RI Sahkan RUU PDP Menjadi Undang-Undang
-
LBH: Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah, Berpotensi Disalahgunakan Caleg Eks Napi Untuk Kriminalisasi Warga
-
Tok! UU PDP Resmi Disahkan DPR RI
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
5 Fakta Kemenangan Meksiko di Laga Perdana Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah
-
Bentrokan Pecah di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi dan Massa Saling Serang
-
Puluhan Ponsel Raib di Pembukaan Piala Dunia 2026, Polisi Curiga Ada Jaringan Copet Internasional
-
Gak Usah Lebay! Respon Nyeleneh Infantino Soal Wasit Somalia Ditolak Masuk AS
-
Pembukaan Piala Dunia 2026 Makan Korban Jiwa: Satu Suporter Meninggal Dunia
-
Di Balik Megahnya Piala Dunia 2026: Buruh Jahit Bola Trionda Cuma Diupah Rp18 Ribu
-
Hasil Meksiko vs Afsel: Julian Quinones Pencetak Gol Pertama Piala Dunia 2026
-
Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter
-
Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah