/
Selasa, 20 September 2022 | 22:21 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Ist/suara.com)

Deli.Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan Ferdy Sambo bisa saja terbebas dari pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Pasalnya, kesaksian para ajudan Ferdy Sambo di BAP menjelaskan bahwa Jenderal bintang dua tersebut menangis saat mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi saat berada di Magelang.

"Jadi, Irjen Pol Sambo itu menangis. Kalau seorang Jenderal menangis, berarti ada kejadian yang dia dengar dari istrinya itu sangat menyakiti hatinya dan emosi," kata Hotman Paris seperti dilansir dari SuaraSumut.id, Selasa (20/9/2022).

Tak lama setelahnya, Ferdy Sambo disebut langsung memanggil Brigadir J ke rumah dinasnya, hingga terjadinya penembakan di sana.

Dari situ, Hotman Paris bisa menyimpulkan bahwa kasus Brigadir J ini merupakan pembunuhan spontan, bukan berencana. 

Sebab peristiwa tersebut terjadi kurang dari satu jam sejak Putri Candrawathi menceritakan soal pelecehan seksual di Magelang.

Hotman Paris pun memastikan bahwa hal itu akan menjadi perdebatan utama dalam persidangan.

Ia juga mengakui sempat menerima tawaran menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, Hotman Paris membantah menerima tawaran tersebut karena nilai honor yang ditawarkan. Alasan utamanya karena dia sudah mendapat dan mempelajari data yang diberikan tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Baca Juga: Viral Siswa SLB Nangis Ditendang hingga Diinjak Pelajar SMA, Netizen Murka: Cari Anaknya!

"Saya waktu itu mau terima tawaranya bukan karena tergoda uangnya. Karena, saya sudah mendapat data dari tim kuasa hukumnya bahwa ada arahnya seolah kasus ini bukan (pembunuhan) berencana, tapi spontan," ujarnya seperti dilansir dari YouTube Podcast Deddy Corbuzier.

Akan tetapi, Hotman Paris batal jadi kuasa hukum Ferdy Sambo karena beberapa hal. Salah satunya lantaran istri dan anaknya melarangnya.

Sebelumnya diketahui, Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara  dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.

Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.

Polri telah menahan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan, beserta Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K yang juga sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain itu, istri Ferdy Sambo berinisial PC juga sudah ditetapkan tersangka.

Load More