Bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 telah memasuki tahap ketiga yang akan disalurkan mulai hari ini, Senin (26/9/2022). Demikian disampaikan oleh Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bagi pekerja yang belum menerima, tidak perlu khawatir. Karena pemerintah telah menerima data awal dari instansi BPJS Ketenagakerjaan terkait jumlah pekerja yang berhak menerima bantuan BSU.
Beberapa ini syarat penerima BSU tahap 3 adalah:
– WNI
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta. Kendati demikian, persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
– Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Cara cek penerima BSU tahap 3:
1. Cara Cek Penerima Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Jenazah Syekh Yusuf Al Qaradawi akan Dimakamkan di Doha Qatar
• Akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
• Pilih “Lanjutkan”
• Akan muncul status dari pekerja sebagai calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Pada laman ini, pekerja akan ditunjukkan status terpilih atau tidaknya sebagai penerima BSU senilai Rp1 juta.
2. Cara Cek Penerima Lewat Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Drama The Judge Returns: Penyesalan, Waktu, dan Harga dari Sebuah Keputusan
-
Akhirnya Muncul, Fadly Alberto Akui Dirinya Bodoh Lakukan Tendangan Kungfu
-
Diduga Nekat Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI 'Gigit Jari' Dicegah Imigrasi di Bandara Soetta
-
Pakai Cushion Dulu atau Concealer Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless
-
KA Sangkuriang Hadirkan Sensasi 1.000 Km Banyuwangi-Bandung Tanpa Transit
-
Manfaat Ikan Sapu-Sapu Jadi Sumber Protein di Amazon Tapi Berbahaya di Indonesia
-
Setelah 5 Bulan Menghilang, Marselino Ferdinan Akhirnya Muncul Ikut Latihan di AS Trencin
-
Polda Kaltim Kerahkan 2.263 Personel-Pasang Kawat Berduri, Gas Air Mata Opsi Terakhir!
-
The Strokes Telanjangi Dosa Amerika Serikat, Kecam Agresi AS-Israel ke Iran
-
MKI dan CIGRE Bahas Teknologi HVDC untuk Interkoneksi Listrik Hijau