4. Karyawan dengan masa kerja selama tiga tahun atau lebih namun kurang dari empat tahun, empat bulan upah kerja.
5. Karyawan dengan masa kerja selama empat tahun atau lebih namun kurang dari lima tahun, lima bulan upah kerja.
6. Karyawan dengan masa kerja selama lima tahun atau lebih namun kurang dari enam tahun, enam bulan upah kerja.
7. Karyawan dengan masa kerja selama enam tahun atau lebih namun kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah kerja.
8. Karyawan dengan masa kerja selama tujuh tahun atau lebih namun kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah kerja.
9. Karyawan dengan masa kerja selama delapan tahun atau lebih namun kurang dari sembilan tahun, sembilan bulan upah kerja.
Lalu bagaimana dengan pegawai atau karyawan yang telah bekerja lebih dari sembilan tahun, misalnya 11 tahun ke atas?
Berdasarkan rumus perhitungan pesangon PHK yang diterima karyawan tetap di atas, maka para karyawan yang sudah bekerja 9 tahun, 12 tahun atau 13 tahun, maka akan diperhitungkan sama, yaitu selama 9 bulan upah kerja.
Dalam Pasal 40 ayat (3), mengatur terkait karyawan tetap yang terkena PHK berhak mendapatkan uang penghargaan selama masa kerja.
Baca Juga: Kasus Tabloid yang Beredar di Masjid Terus Bergulir, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
Adapun uang penghargaan masa kerja ini dapat menjadi tambahan uang pesangon PHK dengan ketentuan sebagai berikut ini:
1. Karyawan tetap dengan masa kerja selama tiga tahun atau lebih akan tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah kerja.
2. Karyawan tetap dengan masa kerja selama enam tahun atau lebih namun kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah kerja.
3. Karyawan tetap dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih akan tetapi kurang dari dua belas tahun, empat bulan upah kerja.
4. Karyawan tetap dengan masa kerja selama dua belas tahun atau lebih namun kurang dari lima belas tahun, lima bulan upah kerja.
5. Karyawan tetap dengan masa kerja selama lima belas tahun atau lebih namun kurang dari delapan belas tahun, enam bulan upah kerja.
6. Karyawan tetap dengan masa kerja selama delapan belas tahun atau lebih akan tetapi kurang dari dua puluh satu tahun, tujuh bulan upah kerja.
7. Karyawan tetap dengan masa kerja selama dua puluh satu tahun atau lebih akan tetapi kurang dari dua puluh empat tahun, delapan bulan upah kerja dan
8. Karyawan tetap dengan masa kerja selama dua puluh empat tahun atau lebih, sepuluh bulan upah kerja.
Kemudian, perhitungan pesangon PHK dapat bertambah sesuai dengan adanya uang pengganti hak yang seharusnya didapatkan oleh karyawan. Besaran uang penggantian hak diatur pada Pasal 43 ayat (4) yang meliputi:
1. Cuti tahunan yang belum diambil serta belum gugur.
2. Biaya atau ongkos pulang untuk para pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja atau buruh diterima bekerja.
3. Hal-hal lain yang diterapkan sesuai dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama.
Berdasarkan peraturan pemerintah, jumlah pesangon yang diberikan oleh Indosat kepada karyawannya itu tentu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang diatur dalam UU.
Itulah tadi ulasan mengenai aturan karyawan kena PHK dapat pesangon lengkap dengan dasar hukum, syarat dan besaran pesangon yang diterima.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Deretan Fakta PHK Karyawan Indosat: Penyebab hingga Jumlah Pesangon Miliaran Rupiah
-
5 Fakta PHK Indosat, Pesangon Miliaran Rupiah Model Baru Bisnis Usaha
-
Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!
-
Kabar Gembira bagi yang Terkena PHK, BSU Segera Cair dengan Syarat ini
-
Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9