Suara.com - Dalam dunia kerja, ada istilah PHK karyawan. Bagi para karyawan atau pekerja dan pengusaha, tentunya istilah ini sudah tak asing lagi bagi mereka. PHK ini berkaitan erat dengan hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan PHK karyawan.
Sebelum membahas mengenai aturan PHK karyawan, apakah kamu sudah tahu apa itu PHK? Jadi, PHK adalah pemutusan hubungan kerja. Istilah ini digunakan untuk mengakhiri hubungan kerja atas suatu alasan tertentu, sehingga berakhirnya hak serta kewajiban antara pengusaha dan karyawan/pekerja/buruh.
Dalam kata lain, dengan adanya PHK ini maka pekerja tidak lagi wajib bekerja di tempat dia bekerja saat ini dan pengusaha juga tidak wajib memberikan gaji atau upah.
Meski demikian, PHK tidak dapat dilakukan seenaknya atau sembarangan. Untuk melakukan PHK, ada aturan khusus yang perlu diterapkan sesuai ketentuan hukum. Lantas, apa saja aturan PHK karyawan?
Aturan PHK Karyawan
Penting untuk diketahui bahwa PHK karyawan tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat sejumlah aturan PHK yang wajib dipenuhi semua perusahaan jika akan melakukan PHK terhadap karyawannya. Aturan PHK ini tertulis dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 35 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut juga tercantum bahwa dalam aturan PHK, pengusaha dilarang untuk melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) kepada pekerja/buruh/karyawan dengan alasan seperti berikut ini:
- Berhalangan untuk masuk kerja dengan alasan sakit menurut surat keterangan dokter dan tak melebihi 12 bulan
- Berhalangan untuk melakukan pekerjaan karena sedang memenuhi kewajiban negara
- Menjalankan kewajiban ibadah
- Menikah
- Hamil, melahirkan, menyusui, atau keguguran
- Memiliki hubungan keluarga dengan karyawan/pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan
- Mendirikan, jadi anggota, serta pengurus serikat pekerja serikat buruh
- Menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh sesuai ketentuan yang telah diatur dalam surat perjanjian kerja
- Mengadukan pengusaha pada pihak berwajib atas perbuatan pengusaha yang telah berbuat tindak pidana atau kejahatan
- Berbeda paham, aliran politik, agama, suku, golongan, warna kulit, jenis kelamin, kondisi fisik, status perkawinan
- Keadaan cacat permanen, sakit akibat mengalami kecelakaan kerja, atau sakit yang menurut surat keterangan dokter waktu penyembuhannya belum bisa dipastikan.
Demikian ulasan mengenai aturan PHK karyawan yang penting untuk diketahui para karyawan/pekerja/buruh dan pengusaha. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Indosat PHK 300 Karyawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis