Suara.com - Dalam dunia kerja, ada istilah PHK karyawan. Bagi para karyawan atau pekerja dan pengusaha, tentunya istilah ini sudah tak asing lagi bagi mereka. PHK ini berkaitan erat dengan hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan PHK karyawan.
Sebelum membahas mengenai aturan PHK karyawan, apakah kamu sudah tahu apa itu PHK? Jadi, PHK adalah pemutusan hubungan kerja. Istilah ini digunakan untuk mengakhiri hubungan kerja atas suatu alasan tertentu, sehingga berakhirnya hak serta kewajiban antara pengusaha dan karyawan/pekerja/buruh.
Dalam kata lain, dengan adanya PHK ini maka pekerja tidak lagi wajib bekerja di tempat dia bekerja saat ini dan pengusaha juga tidak wajib memberikan gaji atau upah.
Meski demikian, PHK tidak dapat dilakukan seenaknya atau sembarangan. Untuk melakukan PHK, ada aturan khusus yang perlu diterapkan sesuai ketentuan hukum. Lantas, apa saja aturan PHK karyawan?
Aturan PHK Karyawan
Penting untuk diketahui bahwa PHK karyawan tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat sejumlah aturan PHK yang wajib dipenuhi semua perusahaan jika akan melakukan PHK terhadap karyawannya. Aturan PHK ini tertulis dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 35 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut juga tercantum bahwa dalam aturan PHK, pengusaha dilarang untuk melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) kepada pekerja/buruh/karyawan dengan alasan seperti berikut ini:
- Berhalangan untuk masuk kerja dengan alasan sakit menurut surat keterangan dokter dan tak melebihi 12 bulan
- Berhalangan untuk melakukan pekerjaan karena sedang memenuhi kewajiban negara
- Menjalankan kewajiban ibadah
- Menikah
- Hamil, melahirkan, menyusui, atau keguguran
- Memiliki hubungan keluarga dengan karyawan/pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan
- Mendirikan, jadi anggota, serta pengurus serikat pekerja serikat buruh
- Menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh sesuai ketentuan yang telah diatur dalam surat perjanjian kerja
- Mengadukan pengusaha pada pihak berwajib atas perbuatan pengusaha yang telah berbuat tindak pidana atau kejahatan
- Berbeda paham, aliran politik, agama, suku, golongan, warna kulit, jenis kelamin, kondisi fisik, status perkawinan
- Keadaan cacat permanen, sakit akibat mengalami kecelakaan kerja, atau sakit yang menurut surat keterangan dokter waktu penyembuhannya belum bisa dipastikan.
Demikian ulasan mengenai aturan PHK karyawan yang penting untuk diketahui para karyawan/pekerja/buruh dan pengusaha. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Indosat PHK 300 Karyawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
-
Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya
-
Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show
-
Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026
-
Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena