Deli.Suara.com – Terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Selain itu, Terbit Rencana Perangin Angin juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa Penuntut Umum KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Pidana tambahan turut diberikan Jaksa kepada Terbit Rencana dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
“Setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok,” ucap Jaksa.
Untuk hal yang memberatkan terdakwa Terbit Rencana, tidak sama sekali mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
“Para terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ucap Jaksa KPK.
Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin belum pernah dihukum.
Baca Juga: Pedagang Jalan Minangkabau Bukittinggi Demo Tolak Pembangunan Awning
Sedangkan, terdakwa Iskandar Perangin Angin sebagai Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan kakak dari Bupati Langkat dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.
Ia juga didenda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Di sisi lain, tiga terdakwa pihak swasta yaitu Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra dan Marcos Surya Abadi dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Shuhanda dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Terdakwa Marcos dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Sedangkan terdakwa Isfi dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara.
Hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Berita Terkait
-
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara
-
Oknum Polisi Dipecat usai Terjaring OTT Suap Penerimaan Calon Siswa Bintara
-
Jaksa KPK Akan Bacakan Tuntutan Bupati Langkat Terbit Rencana di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
-
Suap Mantan Rektor Unila Karomani: Ini Sederet Pejabat Unila Segera Diperiksa KPK
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Divonis Hari Ini
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Rincian Biaya Penitipan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta
-
Mantan Istri Aniaya ART dan Tahan Gaji, Andre Taulany Akhirnya Buka Suara
-
Drama Korea Hotel Del Luna: Hilang dari Mata, Tapi Tetap Terasa
-
UMKM Cibadak Naik Kelas! BRI Kucurkan Dana Rp107 Miliar Dukung Ekonomi Daerah
-
Triwulan I 2026, BRI Catat Pertumbuhan Laba Dua Digit dan Kinerja Tetap Tangguh
-
4 Pertandingan Persija Tersisa Dianggap Final oleh Shayne Pattynama
-
Gus Ipul Pastikan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
IHSG Merana, BBCA Masih Dominasi Transaksi
-
BRI Bukukan Laba Rp15,5 Triliun, Tumbuh 13,7% di Tengah Tantangan Ekonomi Global
-
Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!