Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Bupati Langkat nonaktif, terbit Rencana Perangin Angin dengan hukuman sembilan tahun penjara terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Jaksa membacakan tuntutan Terbit Rencana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022)
Selain pidana badan, Terbit Rencana juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Pidana tambahan turut diberikan Jaksa kepada Terbit Rencana dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
"Setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok," ucap Jaksa
Untuk hal memberatkan terdakwa Terbit Rencana, tidak sama sekali mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"Para terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan,"kata Jaksa KPK
Untuk hal meringankan terdakwa Terbit Rencana belum pernah dihukum.
Baca Juga: Bantu KPK, Kapolri Jenderal Listyo Siapkan 1.800 Polisi Jemput Paksa Lukas Enembe
Sementara itu, terdakwa Iskandar Perangin Angin Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang merupakan kakak dari Bupati Langkat dituntut tujuh tahun enam bulan penjara. Ia, juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Sedangkan tiga terdakwa pihak swasta yakni Shuhanda Citra; Isfi Syahfitra; dan Marcos Surya Abadi dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Shuhanda dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Terdakwa Marcos dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan penjara; Sedangkan terdakwa Isfi dituntut enam tahun penjara denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.
Hal memberatkan tiga terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Hal meringankan belum pernah dihukum," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap mencapai Rp 572 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2021. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Akan Bacakan Tuntutan Bupati Langkat Terbit Rencana di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
-
Pedih, Lima Kali Keguguran, Wanita ini Malah Dituntut Pacarnya untuk Kembalikan Uang Rp250 Juta!
-
Mantan Kapolres Dituntut Hukuman Penjara 4 Tahun
-
Pemilik 75 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati, Dua Kurir yang Dituntut Seumur Hidup
-
Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan: Jiwanya Terganggu
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba