Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Bupati Langkat nonaktif, terbit Rencana Perangin Angin dengan hukuman sembilan tahun penjara terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Jaksa membacakan tuntutan Terbit Rencana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022)
Selain pidana badan, Terbit Rencana juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Pidana tambahan turut diberikan Jaksa kepada Terbit Rencana dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
"Setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok," ucap Jaksa
Untuk hal memberatkan terdakwa Terbit Rencana, tidak sama sekali mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"Para terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan,"kata Jaksa KPK
Untuk hal meringankan terdakwa Terbit Rencana belum pernah dihukum.
Baca Juga: Bantu KPK, Kapolri Jenderal Listyo Siapkan 1.800 Polisi Jemput Paksa Lukas Enembe
Sementara itu, terdakwa Iskandar Perangin Angin Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang merupakan kakak dari Bupati Langkat dituntut tujuh tahun enam bulan penjara. Ia, juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Sedangkan tiga terdakwa pihak swasta yakni Shuhanda Citra; Isfi Syahfitra; dan Marcos Surya Abadi dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Shuhanda dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Terdakwa Marcos dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan penjara; Sedangkan terdakwa Isfi dituntut enam tahun penjara denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.
Hal memberatkan tiga terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Hal meringankan belum pernah dihukum," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap mencapai Rp 572 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2021. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Akan Bacakan Tuntutan Bupati Langkat Terbit Rencana di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
-
Pedih, Lima Kali Keguguran, Wanita ini Malah Dituntut Pacarnya untuk Kembalikan Uang Rp250 Juta!
-
Mantan Kapolres Dituntut Hukuman Penjara 4 Tahun
-
Pemilik 75 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati, Dua Kurir yang Dituntut Seumur Hidup
-
Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan: Jiwanya Terganggu
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter