Deli.Suara.com – Terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Selain itu, Terbit Rencana Perangin Angin juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa Penuntut Umum KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Pidana tambahan turut diberikan Jaksa kepada Terbit Rencana dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
“Setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok,” ucap Jaksa.
Untuk hal yang memberatkan terdakwa Terbit Rencana, tidak sama sekali mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
“Para terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ucap Jaksa KPK.
Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin belum pernah dihukum.
Baca Juga: Pedagang Jalan Minangkabau Bukittinggi Demo Tolak Pembangunan Awning
Sedangkan, terdakwa Iskandar Perangin Angin sebagai Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan kakak dari Bupati Langkat dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.
Ia juga didenda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Di sisi lain, tiga terdakwa pihak swasta yaitu Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra dan Marcos Surya Abadi dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Shuhanda dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Terdakwa Marcos dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Sedangkan terdakwa Isfi dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara.
Hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Berita Terkait
-
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara
-
Oknum Polisi Dipecat usai Terjaring OTT Suap Penerimaan Calon Siswa Bintara
-
Jaksa KPK Akan Bacakan Tuntutan Bupati Langkat Terbit Rencana di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
-
Suap Mantan Rektor Unila Karomani: Ini Sederet Pejabat Unila Segera Diperiksa KPK
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Divonis Hari Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Imsak Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salatnya
-
Pindahkan Balap Lari ke Pakansari, Kapolres Bogor: Biar Aman dan Gak Ganggu Jalan Raya
-
Jelang Lebaran, Banyak Warga Jual Emas untuk Mudik dan THR, Begini Harga Emas Hari Ini
-
THR Baru Cair Sudah Habis? Ternyata Ini Jebakan Promo Paylater yang Banyak Orang Tak Sadar
-
2.000 Warga Cilegon Mudik Gratis, 50 Bus Diberangkatkan ke Jawa Hingga Sumatra
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Senin 16 Maret 2026
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Senin 16 Maret 2026
-
Jelang Mudik Lebaran, Okupansi Kereta Api Tembus 101 Persen