Deli.Suara.com – Terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Selain itu, Terbit Rencana Perangin Angin juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa Penuntut Umum KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Pidana tambahan turut diberikan Jaksa kepada Terbit Rencana dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
“Setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok,” ucap Jaksa.
Untuk hal yang memberatkan terdakwa Terbit Rencana, tidak sama sekali mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
“Para terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ucap Jaksa KPK.
Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin belum pernah dihukum.
Baca Juga: Pedagang Jalan Minangkabau Bukittinggi Demo Tolak Pembangunan Awning
Sedangkan, terdakwa Iskandar Perangin Angin sebagai Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan kakak dari Bupati Langkat dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.
Ia juga didenda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Di sisi lain, tiga terdakwa pihak swasta yaitu Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra dan Marcos Surya Abadi dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Shuhanda dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Terdakwa Marcos dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Sedangkan terdakwa Isfi dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara.
Hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Berita Terkait
-
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara
-
Oknum Polisi Dipecat usai Terjaring OTT Suap Penerimaan Calon Siswa Bintara
-
Jaksa KPK Akan Bacakan Tuntutan Bupati Langkat Terbit Rencana di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
-
Suap Mantan Rektor Unila Karomani: Ini Sederet Pejabat Unila Segera Diperiksa KPK
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Divonis Hari Ini
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Kembalikan Uang Hanania Travel, Dara Arafah Mengaku Lebih Kasihan dengan Para Korban
-
Ada Pemeliharaan Darurat, Ini Wilayah di Cianjur yang Alami Pemadaman Listrik Terencana
-
Dukung Portugal demi Ronaldo, Fadi Alaydrus Malah Jagokan Negara Ini Juara Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga 200 Ribuan Kualitas Sultan
-
Tepis Isu Bermusuhan, Anisa Rahma Ungkap Isi Chat Pribadinya dengan Sarwendah di Tengah Masalah
-
Pulang Kerja Jam 4 Pagi, Pekerja Perempuan di Palembang Dibegal dan Ditodong Senpi
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Sempat Dirahasiakan, Raffi Ahmad Akhirnya Ungkap Penyakit yang Membuatnya Harus Dioperasi