Deli.suara.com - Tragedi Kanjuruhan Malang meninggalkan luka mendalam bagi penggemar sepak bola di seluruh dunia. Namun, yang patut dikuatirkan lagi adalah sejumlah potensi sanksi FIFA mulai menghantui sepak bola Indonesia.
Pasalnya, tragedi Stadion Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa Aremania tersebut juga tentu berbanding lurus dengan potensi sanksi FIFA terhadap sepak bola Indonesia yang mulai bergeliat.
Jika sanksi FIFA dijatuhkan, tentu akan sangat merugikan insan sepak bola Indonesia, mulai dari pemain, klub, timnas Indonesia, PSSI, hingga suporter sepakbola Indonesia.
Sanksi FIFA apa saja yang bisa diterima Indonesia akibat tragedi Kanjuruhan ini?
Sebelum merujuk ke sanksi FIFA, pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya telah melanggar kode keamanan FIFA.
Tembakan gas air mata yang ditembakkan polisi, saat berusaha membubarkan Aremania yang merangsek ke lapangan usai tim kesayangan mereka kalah di kandang dengan skor 2-3 dari Persebaya, merupakan pelanggaran kode keamanan FIFA (Pasal 19 b).
Begini bunyinya: ''Senjata atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan.''
Seperti diketahui, tembakan gas air mata menyebabkan sejumlah reaksi pada tubuh. Reaksi ini terjadi ketika terpapar ke kulit, terutama kulit wajah dan mata. Mereka yang terpapar gas air mata akan merasa nyeri dan pedih.
Jika pasal ini yang digunakan FIFA untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia akan sangat mengerikan.
Baca Juga: Ulasan Novel Muara Kasih: Menelusuri Jejak Keluarga Kandung
Seperti dimuat TIMES Indonesia --jaringan Suara.com, secara kesluruhan ada tujuh ancaman sanksi FIFA kepada Indonesia imbas tragedi Kanjuruhan:
1. Seluruh Pertandingan Liga Indonesia Dibekukan 8 Tahun.
Ancaman pertama dari sanksi FIFA yakni seluruh pertandingan Liga Indonesia akan dibekukan selama delapan tahun. Sebuah hukuman yang sangat berat bagi semua yang berkepentingan mulai dari pemain, pelatih, PSSI hingga pelaku ekonomi.
2. Keanggotaan Indonesia di FIFA Dicabut
Ancaman sanksi kedua, PSSI bisa dikeluarkan FIFA seperti saat pada 30 Mei 2015, lewat dokumen FIFA yang ditandatangani Sekjen FIFA Jerome Valcke. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keanggotaan Indonesia di FIFA dicabut atas hasil rapat Komite Eksekutifnya di Zurich, Swiss.
FIFA menjatuhkan sanksi karena menilai pemerintah Indonesia melakukan pelanggaran karena intervensi yang merupakan pelanggaran atas Pasal 13 dan 17 dari Statuta FIFA.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
-
DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?
-
Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak
-
Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
BPDP Kucurkan Rp 1,3 T untuk Beasiswa, Tanggung Full Kuliah hingga Biaya Hidup Anak Petani Sawit