Deli.Suara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Dari keenam tersangka, tiga di antaranya adalah anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tiga orang tersebut berinisial WSS sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Malang, BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang dan H sebagai Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur.
Kapolri mengungkap peran fatal ketiga anggotanya dalam peristiwa mengerikan dalam sejarah sepak bola dunia yang telah menewaskan 131 orang tersebut.
WSS sebagai Kabagops Polres Malang diketahui telah paham soal peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata dalam perhelatan sepak bola di stadion. Sayangnya, larangan tersebut ternyata diacuhkan oleh WSS.
Sedangkan peran BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang adalah memberi instruksi kepada para anggotanya yang bertugas menjaga di dalam stadion untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun. Instruksi itu memicu kepanikan penonton.
Efek gas air mata yang membuat sesak dan mata pedih itu pun membuat para suporter mati-matian keluar stadion. Naas, beberapa pintu stadion tempat mereka ingin keluar dikunci.
Akibatnya, banyak suporter yang terjebak dan terhimpit karena arus suporter di belakang terus merangsek maju. Tidak sedikit yang tewas terinjak-injak hingga kehabisan napas.
Tidak hanya WSS dan BSA yang melakukan kesalahan fatal. H sebagai Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur juga memerintahkan para anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah para suporter.
Peran fatal ketiganya dalam tragedi Kanjuruhan ini masih didalami oleh Polri, termasuk penetapan tiga tersangka lainnya, yaitu Dirut LIB berinisial AHL, security officer berinisial SS dan Ketua Pelaksana berinisial AH.
Baca Juga: Kasus KDRT Rizky Billar Masuk Tahap Penyidikan, Ancaman 5 Tahun Penjara
Ketiga anggota polisi itu pun dianggap lalai dalam menjalankan tugas mereka ketiganya juga dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 359 dan 350 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang keolahragaan.
Peristiwa horor di Stadion Kanjuruhan kini masih menjadi bahan investigasi berbagai macam pihak, termasuk beberapa media asing maupun dalam negeri.
Mereka membentuk investigasi independen untuk mendalami kasus dan mendapatkan bukti valid penyebab insiden yang menyebabkan setidaknya 131 nyawa melayang, serta ratusan lainnya luka-luka.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Media Didorong Fokus Pada Pemulihan Psikis Korban Tragedi Kanjuruhan dan Keluarganya
-
Beda Investigasi Media Asing Vs Pernyataan Kapolri Soal Jumlah Tembakan Gas Air Mata Kanjuruhan
-
PT LIB Tak Ingin Rugi, Tetap Paksakan Jam Tanding Arema FC vs Pesebaya yang Berujung Jadi Tersangka
-
Empati Korban Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Orang Kembali Gelar Doa Bersama di Kanjuruhan
-
Mahfud MD: Presiden Sudah Bicara Tentang Gas Air Mata dan Unprofessional Polisi
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki
-
4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Kebakaran Bus Jakarta - Padang di Muba: Fakta Terbaru, Dugaan Penyebab, dan Kondisi Penumpang-
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
My Royal Nemesis Viral, Ini 5 Drama Korea Terkenal dari Lim Ji-yeon!
-
Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?
-
Gempar Anak Bupati Positif Narkoba, Pengedar Etomidate Ditangkap di Pelalawan
-
Selamat Tinggal Password! Microsoft Resmi Pensiunkan Kata Sandi
-
Bikin Bekasi Bergoyang, Feel Koplo dan Duo Anggrek Tutup Specteve 2026 dengan Heboh