Deli.Suara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Dari keenam tersangka, tiga di antaranya adalah anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tiga orang tersebut berinisial WSS sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Malang, BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang dan H sebagai Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur.
Kapolri mengungkap peran fatal ketiga anggotanya dalam peristiwa mengerikan dalam sejarah sepak bola dunia yang telah menewaskan 131 orang tersebut.
WSS sebagai Kabagops Polres Malang diketahui telah paham soal peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata dalam perhelatan sepak bola di stadion. Sayangnya, larangan tersebut ternyata diacuhkan oleh WSS.
Sedangkan peran BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang adalah memberi instruksi kepada para anggotanya yang bertugas menjaga di dalam stadion untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun. Instruksi itu memicu kepanikan penonton.
Efek gas air mata yang membuat sesak dan mata pedih itu pun membuat para suporter mati-matian keluar stadion. Naas, beberapa pintu stadion tempat mereka ingin keluar dikunci.
Akibatnya, banyak suporter yang terjebak dan terhimpit karena arus suporter di belakang terus merangsek maju. Tidak sedikit yang tewas terinjak-injak hingga kehabisan napas.
Tidak hanya WSS dan BSA yang melakukan kesalahan fatal. H sebagai Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur juga memerintahkan para anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah para suporter.
Peran fatal ketiganya dalam tragedi Kanjuruhan ini masih didalami oleh Polri, termasuk penetapan tiga tersangka lainnya, yaitu Dirut LIB berinisial AHL, security officer berinisial SS dan Ketua Pelaksana berinisial AH.
Baca Juga: Kasus KDRT Rizky Billar Masuk Tahap Penyidikan, Ancaman 5 Tahun Penjara
Ketiga anggota polisi itu pun dianggap lalai dalam menjalankan tugas mereka ketiganya juga dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 359 dan 350 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang keolahragaan.
Peristiwa horor di Stadion Kanjuruhan kini masih menjadi bahan investigasi berbagai macam pihak, termasuk beberapa media asing maupun dalam negeri.
Mereka membentuk investigasi independen untuk mendalami kasus dan mendapatkan bukti valid penyebab insiden yang menyebabkan setidaknya 131 nyawa melayang, serta ratusan lainnya luka-luka.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Media Didorong Fokus Pada Pemulihan Psikis Korban Tragedi Kanjuruhan dan Keluarganya
-
Beda Investigasi Media Asing Vs Pernyataan Kapolri Soal Jumlah Tembakan Gas Air Mata Kanjuruhan
-
PT LIB Tak Ingin Rugi, Tetap Paksakan Jam Tanding Arema FC vs Pesebaya yang Berujung Jadi Tersangka
-
Empati Korban Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Orang Kembali Gelar Doa Bersama di Kanjuruhan
-
Mahfud MD: Presiden Sudah Bicara Tentang Gas Air Mata dan Unprofessional Polisi
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar