Deli.Suara.com – Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) memasuki babak baru.
Kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 131 orang tersebut. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka,” ucap Kapolri di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Menurut Kapolri, enam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang panitia pelaksana dan tiga orang lainnya adalah anggota kepolisian.
Mereka dinilai memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang dalam Laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada Sabtu pekan lalu.
Siapa sajakan enam tersangka itu dan apa saja perannya ini dia ulasannya.
1. Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ahmad Hadian Lukita ditetapkan karena yang bersangkutan menunjuk stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan sebelum melakukan verifikasi terhadap stadion tersebut.
Menurut Kapolri, PT LIB yang dipimpin Ahmad Hadian Lukita sebagai pihak penyelenggara seharusnya melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, sebelum menggelar pertandingan.
Baca Juga: Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Penumpang dan Driver Ojol Curhat Sama-sama Frustasi
Dan sebelumnya, diketahui bahwa berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020, stadion itu belum memenuhi syarat, karena itulah Ahmad Hadian Lukita terancam dijerat Pasal 359,360 KUHP.
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
Tersangka kedua yang ditetapkan oleh Kepolisian adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, Abdul Haris.
Menurut Kapolri, sebagai Ketua Panpel, Abdul Haris bertanggung jawab atas semua kejadian dalam pertandingan tersebut. Ia juga diketahui tidak membuat dokumen keselamatan dan juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.
Kapolri melanjutkan, Abdul Haris juga menjual tiket dengan jumlah melebihi kapasitas stadion, yaitu 42 ribu lembar. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan maksimal hanya 38 ribu penonton.
Atas kelalaian itu, Abdul Haris dikenakan Pasal 259, 360 jo Pasal 52 UU no. 11 tahun 2022.
Berita Terkait
-
Ini Dia Peran Fatal Tiga Polisi yang Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
-
Mantan Pemain Persib Gelar Doa Bersama Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Terungkap Alasan Tim Mata Najwa Undang Dadang Aremania, Ternyata
-
Media Didorong Fokus Pada Pemulihan Psikis Korban Tragedi Kanjuruhan dan Keluarganya
-
Beda Investigasi Media Asing Vs Pernyataan Kapolri Soal Jumlah Tembakan Gas Air Mata Kanjuruhan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan
-
Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Whip Pink, Siapa?
-
Cemburu Pacar Digoda, Pria Siram Air Keras ke Warga di Sagulung Batam
-
Retail Therapy dan Sampah yang Tak Terlihat di Balik Kebiasaan Checkout
-
Sinyal Kuat Suzuki Rilis Jimny 'Upgrade Nyata' dengan Iming-iming Harga Tetap
-
Gagal Juara, Arsenal Malah Kena Mental Sindiran Menohok Chelsea Lewat Unggahan Medsos
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Jadwal Lengkap Moto3 Italia: Mampukah Veda Ega Harumkan Indonesia di Sirkuit Mugello?
-
Dolar Melejit, Ini 5 HP Paling Worth It di 2026: Ada yang Cuma Rp1 Jutaan
-
Kronologi Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel, Berapa Total Kerugiannya?