Deli.suara.com – BPJS adalah sebuah bentuk bantuan kesehatan dari pemerintah untuk digunakan masyarakat yang punya penghasilan maupun yang tidak punya penghasilan. Nominal yang tak sedikit kerap menjadi hambatan masyarakat memeriksakan kondisi mereka ke rumah sakit.
BPJS sendiri tidak diberikan secara cuma-cuma, karena masyarakat yang mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS harus membayar iuran per bulan sesuai kelas mereka. Iuran tersebut juga bisa dipilih sesuai kemampuan. Info terkini terkait iuran BPJS masih sama seperti sebelumnya.
Untuk kelas 1, iuran yang dibayar sebesar 150 ribu rupiah per bulan, di kelas 2 iuran yang dibayar sebesar 100 ribu rupiah per bulan, dan untuk kelas 3 sebesar 35 ribu rupiah per bulan. Sebenarnya, untuk iuran kelas 3 harus dibayar 42 ribu per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar 7 ribu rupiah.
Hingga hari ini, iuran BPJS masih belum berubah meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kabarnya, kelas-kelas BPJS yang ada sekarang akan diganti menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.
“Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja,” tutur Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman pada detik.com, Kamis (30/6/2022).
Akan tetapi, dari sekian banyak masyarakat yang menggunakan BPJS, ada juga segelintir orang yang tak pernah menggunakan bantuan pemerintah ini. Meskipun tak menggunakan BPJS sebagai alat pembayaran kesehatan, masyarakat tetap wajib membayar iuran per bulan.
Banyak orang bertanya BPJS yang tak terpakai dananya bisa dicairkan, sayangnya hal ini tak bisa dilakukan karena BPJS hanya bisa dicairkan saat orang tersebut memakainya sebagai alat pembayaran kontrol kesehatan.
Dikutip dari laman cnbcindonesia.com, peserta yang rutin membayar BPJS namun tidak pernah menggunakan bantuan tersebut tetap tidak bisa mengklaim maupun menguangkan dana dari BPJS yang tak terpakai.
BPJS sendiri menganut sistem gotong royong, sehingga saat iuran yang selama ini dibayarkan tapi tak terpakai akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS lain.
Baca Juga: Istri Polisi Coba Curi Motor Warga Minta Suaminya Tak Dipecat, Polda Sumut Bilang Begini
Hal ini tidak merugikan, karena suatu saat nanti jika BPJS akhirnya digunakan, peserta tetap bisa menggunakan bantuan ini semaksimal mungkin, terlebih lagi jika biaya kontrol kesehatan tersebut cukup besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan