Suara.com - Seperti yang telah diketahui, bahwa setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT). Lantas, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih kerja?
Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat peserta masih aktif bekerja, tentunya ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.
Bagaimana Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja?
Saldo atau dana JHT dapat diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai dengan PP 60 Tahun 2015. Berikut ini adalah aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:
- Pencairan dana JHT tidak dapat dilakukan sepenuhnya, namun hanya dapat dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang diperuntukan kepemilikan rumah, dan pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
- Masa kepesertaan harus minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.
Untuk mencairkan dana JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi dan disiapkan. Berikut ini adalah rincian lengkapnya.
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10% yaitu:
- Kartu Peserta
Baca Juga: Apakah Bisa Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara dan Syaratnya
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada).
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30% yaitu:
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM