Suara.com - Seperti yang telah diketahui, bahwa setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT). Lantas, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih kerja?
Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat peserta masih aktif bekerja, tentunya ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.
Bagaimana Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja?
Saldo atau dana JHT dapat diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai dengan PP 60 Tahun 2015. Berikut ini adalah aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:
- Pencairan dana JHT tidak dapat dilakukan sepenuhnya, namun hanya dapat dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang diperuntukan kepemilikan rumah, dan pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
- Masa kepesertaan harus minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.
Untuk mencairkan dana JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi dan disiapkan. Berikut ini adalah rincian lengkapnya.
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10% yaitu:
- Kartu Peserta
Baca Juga: Apakah Bisa Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara dan Syaratnya
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada).
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30% yaitu:
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!
-
Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya