/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:10 WIB
Kantor Ombudsman RI (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com Ombudsman RI menyebut adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut misterius yang mengakibatkan anak-anak meninggal dunia.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi persnya pada Selasa (25/10/2022). 

“Dari penggalian informasi dan data sejauh ini, kami kemudian paling tidak pada kesimpulan awal ini ada dugaan terjadinya potensi maladministrasi di kedua institusi ini (BPOM dan Kementerian Kesehatan RI),” ucap Robert. 

Dari data Ombudsman RI, Kemenkes RI disebut tidak memiliki data pokok sebaran dalam kasus gagal ginjal akut. Sehingga, mengakibatkan kelalaian.

“Berakibat pada kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus-kasus gagal ginjal,” kata Robert.

Robert menilai hingga bulan Agustus kemarin, Kemenkes RI disebut belum memiliki data valid dengan masalah kasus gagal ginjal akut misterius. Dimana kasus ini mulai menjadi perhatian setelah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan data kasus tersebut. 

“Sadar ini ada kejadian yang darurat ketika kemudian IDAI itu menyuplai data. Yang atas dasar itu baru di tracking ke belakang kapan kasus ini terjadi,” tutur Robert.

Apalagi, data yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI terkait kasus gagal ginjal akut misterius dianggap belum akurat. Ditambah, mengenai informasi dan sosialisasi terhadap masyarakat yang juga masih kurang. 

“Tidak bisa memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan demikian juga tadi memiliki keterbukaan informasi yang valid dan terpercaya terkait kasus gagal ginjal,” terang Robert.

Baca Juga: Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandungnya di Wonogiri Hingga Hamil Muda

Sementara itu, terkait kelalaian BPOM ada dua yang menjadi catatan Ombudsman RI. Pertama mengenai Pre Market atau proses sebelum obat didistribusikan dan diedarkan dan post market control atau pengawasan setelah produk beredar. 

“Kami melihat kelalaian yang terjadi pada BPOM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahaan farmasi itu mandiri,” ucap Robert. 

Selanjutnya, terdapat kesenjangan antara standarisasi yang diatur oleh BPOM RI dengan implementasi di lapangan.

“Bahwa BPOM RI wajib memaksimalkan tahapan verifikasi dan validasi sebelum penerbitan izin edar,” katanya.

Kemudian, pengawasan setelah produk beredar Ombudsman RI meminta BPOM untuk menilai bahwa dalam tahapan ini perlu adanya pengawasan BPOM RI pada pemberian izin edar. 

“BPOM RI perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk yang beredar. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi mutu kandungan produk yang beredar,” tandasnya.

Adapun data terakhir kasus gagal ginja akut misterius hingga 24 Oktober 2022 kemarin, bahwa ada sekitar 245 anak-anak yang menjadi pasien. Di antaranya 141 anak yang kemudian berujung meninggal dunia rata-rata berusia di bawa lima tahun.

Sumber: Suara.com 

Load More