Suara.com - Ombudsman RI menyebut adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau (BPOM) terkait kasus gagal Ginjal Akut yang mengakibatkan anak-anak meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers pada Selasa (25/10/2022).
"Dari penggalian informasi dan data sejauh ini kami kemudian paling tidak pada kesimpulan awal ini, ada dugaan terjadinya potensi maladministrasi di kedua institusi ini (BPOM dan Kementerian Kesehatan RI)," kata Robert dalam konferensi pers pada Selasa (25/10/2022).
Dari data aal Ombudsman RI, kata Robert, Kemenkes RI disebut tidak memiliki data pokok sebaran dalam kasus Gagal Ginjal Akut. Sehingga, kata Robert, mengakibatkan kelalaian.
"Berakibat pada kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus-kasus gagal ginjal," ucap Robert
Robert menilai hingga bulan Agustus kemarin, Kemenkes RI disebut belum memiliki data valid dengan masalah kasus Gagal Ginjal Akut. Dimana Kasus Gagal Gnjal mulai menjadi perhatian setelah Ikatan Dokter Anak Indonesia mengeluarkan data kasus itu.
"Sadar ini ada kejadian yang darurat ketika kemudian IDAI itu menyuplai data. Yang atas dasar itu baru di tracking ke belakang kapan kasus ini terjadi,"kata Robert
Apalagi, kata Robert, data yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI terkait kasus Gagal Ginjal Akut ini dianggap belum akurat. Ditambah, mengenai informasi dan sosialisasi terhadap masyarakat yang juga masih kurang.
"Tidak bisa memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan demikian juga tadi memiliki keterbukaan informasi yang valid dan terpercaya terkait kasus gagal ginjal,"ungkap Robert
Sementera itu, terkait kelalaian BPOM ada dua yang menjadi catatan Ombudsman RI. Pertama, mengenai Pre Market atau proses sebelum obat didistribusikan dan diedarkan dan post market control atau pengawasan setelah produk beredar.
"Kami melihat kelalaian yang terjadi pada BPOM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahaan farmasi uji mandiri,"kata Robert
Selanjutnya, terdapat kesenjangan antara standarisasi yang diatur oleh BPOM RI dengan implementasi di lapangan.
"Bahwa BPOM RI Wajib memaksimalkan tahapan verifikasi dan validasi sebelum penerbitan izin edar,"kata Robert
Kemudian, pengawasan setelah produk beredar Ombudsman RI meminta BPOM untuk menilai bahwa dalam tahapan ini perlu adanya pengawasan BPOM RI pada pemberian izin edar.
"BPOM RI perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk yang beredar. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi mutu kandungan produk yang beredar," imbuhnya
Adapun data terakhir kasus Gagal Ginjal Akut hingga 24 Oktober 2022 kemarin, bahwa ada sekitar 245 anak-anak menjadi pasien. Diantaranya 141 yang kemudian berujung meninggal dunia pada anak-anak rata - rata berusia dibawah 5 tahun.
Berita Terkait
-
Respons Cepat Kasus Gagal Ginjal Akut, Ganjar Kumpulkan Data Seluruh Pasien RS di Jateng
-
Pemerintah Klaim Kebijakan Penghentian Penggunaan Obat Sirop Efektif Kurangi Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Daftar Terbaru 156 Obat Sirup yang Diizinkan Kemenkes Untuk Diresepkan, Cek Sekarang!
-
Bertambah, Enam Anak Alami Gagal Ginjal Akut Dirawat di RSMH Palembang
-
Alert! Kematian Gagal Ginjal Akut Meroket Tembus 141 Kasus
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Jelang Muktamar Ke-35, KH Miftachul Ahyar Tinjau Kesiapan di Tambakberas
-
Bagaimana Cara Kerja Magnet dan Sifat-sifatnya? Ini Penjelasannya
-
Hadapi Badai Efisiensi, Local Media Community Makassar Dorong Diversifikasi Bisnis
-
Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon
-
Harga Rice Cooker Miyako Kapasitas 0,6 Liter, Hemat Listrik untuk Anak Kos
-
Surat untuk Hari yang Telah Berlalu
-
TPNPB-OPM Akui Tembak TNI dan Intel di Tolikara, Ada Korban Jiwa
-
Hamsad Rangkuti dan Kisah Perjuangan Melawan Tentara NICA dalam BukuKereta Pagi Jam 5
-
Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027
-
Riset CORE Ungkap Trik Pemerintah Sembunyikan Utang, Dari Whoosh hingga Burden Sharing BI