/
Selasa, 01 November 2022 | 19:45 WIB
Ist

Deli.Suara.com - Seorang oknum TNI berinisial Koptu I resmi ditetapkan tersangka oleh polisi militer Denpom I/5 Medan, gegara menganiaya penjual telur di Jalan Mesjid Kecamatan Medan Helvetia.

Hal ini disampaikan Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian seperti dilansir dari SuaraSumut.id, Selasa (1/11/2022).

"Iya statusnya sudah resmi jadi tersangka," ujarnya.

Rico mengatakan Koptu I dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan. Meski begitu, tersangka tidak ditahan.

"Pertimbangan penyidik karena dia dianggap kooperatif, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan tidak melakukan tindak pidana lainnya. Sehingga tidak dilakukan penahanan," tandasnya.

Adapun ketiga orang penjual telur ayam yang luka-luka dianiaya oleh oknum TNI tersebut yakni Feri Cuandra selalu pemilik usaha penjualan telur dan dua orang pekerjanya yakni Iqbal dan Eka.

Kejadian bermula ketika penjual telur bernama Iqbal mengantar telur naik becak barang di Jalan Masjid Medan Helvetia, pada Jumat (7/10/2022) kemarin.

Saat bersamaan, oknum TNI itu melintas mengendarai mobil dan berpapasan dengan becak barang yang sedang berhenti di depan rumah langganan yang berada di dalam gang.

"Saat lewat itulah, mobilnya tersenggol dengan becak barang pekerja saya," kata, Feri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Nangis Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo Tak Bergeming

Oknum TNI yang tidak terima karena mobilnya tersenggol becak barang seketika turun dari mobil dan tanpa basa basi melayangkan bogem mentah ke arah Iqbal.

Atas adanya penganiayaan, korban yang tidak berani melawan lalu menelpon Feri. Ia pun datang bersama pekerja lainnya bernama Eka.

Tapi bukannya mereda, situasi semakin panas hingga akhirnya Feri dan Eka juga menjadi sasaran pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI tersebut.

Akibat adanya penganiayaan ini, ketiga orang penjual telur ini mengalami luka memar di bagian wajah. Korban akhirnya memilih membuat laporan ke Denpom I/5 Medan.

Load More