Deli.Suara.com - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadir dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Orangtua korban turut dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Dilansir dari suara.com, Putri yang mengenakan kemeja hitam itu meminta izin kepada Hakim Ketua dan Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan suatu hal kepada orang tua Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu lalu menyampaikan duka citanya kepada keluarga almarhum Brigadir J.
"Saya atas nama keluarga turut menyampaikan turut berduka cita kepada ibu dan bapak Samuel Hutabarat beserta keluarga, atas berpulangnya Ananda Brigadir Yosua Hutabarat dans semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Putri.
Saat menyampaikan permintaan maaf, mata Putri mengarah ke orang tua Brigadir J. Sementara itu, orang tua Brigadir J hanya duduk berdiam diri ketika Putri memberikan pernyatan tersebut.
Sang ayah, Samuel Hutabarat memasang wajah datar dan sesekali masam, sedangkan ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak enggan melihat Putri.
Selanjutnya, Putri mewakili dirinya dan suami, Ferdy Sambo, mengaku tak menginginkan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.
"Saya dan bapak Ferdy Sambo tidak sedetikpun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami, yang membawa duka dan luka yang dalam di hati saya dan keluarga," tutur Putri.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7, Murid Cantik Saep Mulai Diajari Jadi Copet
"Saya juga sebagai seorang ibu ikut merasakan sebagaimana duka yang dalam di hati ibu sebagai ibunda dari Yosua telah mengalami kehilangan seorang anak," sambungnya.
Ucapan Putri itu lantas membuat Rosti Simanjuntak mulai menangis. Hingga akhirnya, Putri memberikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir J.
"Untuk itu, dari hati yang terdalam. Saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," ungkap Putri.
Sementara itu, Ferdy Sambo tampak tak bergeming dengan raut cukup sedih dan memantau sang istri meminta maaf.
Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Berita Terkait
-
Fakta Keseharian PRT Ferdy Sambo Tak Pakai Kerudung, Kamaruddin Simanjuntak Ikut Curiga Susi Pakai Alat Komunikasi
-
Ungkap Bukti Baju Lebaran Brigadir J Pemberian Putri Candrawathi Senilai Rp1 Juta, Kamaruddin: Masih Ada Bercak Darah
-
Ibu Brigadir J Beri Pesan Menyentuh untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Cecar Adik Brigadir J Sering Hangout ke Holywings, Pengacara Putri Candrawathi Disemprot Hakim
-
Ayah Brigadir J Ungkap Ada Gerombolan Masuk Tak Sopan ke Rumahnya, Nama Hendra Kurniawan Disebut
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Live Action Terbaru Junji Ito Mulai Tayang Juli, IVE dan 10CM Isi Lagu Tema
-
Bukan Hanya Diskon, Belanja saat Lapar Juga Bisa Membuat Kita Jadi Impulsif
-
Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa