Deli.suara.com - Gegara tiga alasan ini Nikita Mirzani akan tetap ditahan di Rutan Serang sampai proses pengadilan berlangsung.
Beberapa waktu lalu, pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak, menjelaskan alasan penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
“Alasannya pertimbangannya antara lain, sebagaimana pernah disampaikan alasan subjektifnya yakni pasal 21 ayat 1 KUHAP dan yang kedua, alasan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP,” terangnya.
Menurut Freddy, sebelum menyampaikan penolakan, pihak Kejari Srang telah menyampaikan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah menimbang pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM. Maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” tutur Freddy dalam kanal Youtube Intens Investigasi, dikutip dari Suara.com, semalam.
Freddy Simandjuntak pun memberikan penjelasan lagi terkait pertimbangan lain dari Jaksa Penuntut Umum yang berkaitan dengan tidak kooperatifnya Nikita saat proses awal penyelidikan.
“Selain itu ada pertimbangan lain, yang menurut Jaksa Penuntu Umum bahwa berkaca pengalaman terhadap proses penanganan perkara atas nama tersangka NM, dari penyidikan hingga sampai tahap dua. Kalau dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan,” tambahnya.
Diketahui Nikita Mirzani sampai saat ini masih ditahan di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022. [BIN]
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
-
BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis
-
Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta
-
X room oleh Xdinary Heroes: Yakinkan Diri Bahwa Semua Akan Baik-Baik Saja
-
Menolak Jemawa, Marco Bezzecchi Masih Enggan Bicara Soal Gelar Juara Dunia
-
Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan
-
Fans One Piece Siap-siap! Detail Lengkap Elbaph Arc dan Bocoran Spin-off 'Heroines'
-
7 Mobil Listrik yang Irit dan Minim Perawatan, Ideal untuk Jangka Panjang
-
Risih Fuji Terus Dijodohkan dengan Reza Arap, Haji Faisal: Anak Saya Cuma Kolaborasi
-
Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T