Dalam sebuah peristiwa yang mencengangkan, seorang ayah berinisial GS melakukan tindakan kekerasan terhadap putri kandungnya, I, hanya karena sebuah alasan sepele.
GS meminta istrinya dan putrinya untuk mengisi angin di ban sepeda motornya, namun ketika mereka gagal melakukan tugas tersebut, kemarahan GS meledak.
Mengambil kayu, ia mulai memukul putrinya, bahkan melempar balok kayu berukuran sekitar 30 cm kepadanya.
Kini, Kepolisian Sektor Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap GS berkat laporan dari keluarganya.
"Kasus penganiayaan itu terjadi kemarin dan pelaku sudah diamankan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) TTU Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Suta.
Suta menjelaskan, GS ingin mengendarai sepeda motornya untuk mengikuti kampanye pemilihan kepala desa setempat.
Baca Juga: Telusuri Harta Kadinkes Reihana, KPK Sampai Kirim Tim ke Lampung
Namun, karena kegagalan mengisi angin ban, ia takut terlambat mengikuti kampanye, dan inilah yang memicu kemarahan brutalnya.
GS memukul tubuh putrinya dengan sebatang kayu bulat sepanjang satu meter, menyebabkan luka bengkak dan memar pada pinggang kiri putrinya.
Lalu, dia mengambil sebatang kayu balok dan melemparkannya ke kepala bagian belakang putrinya, menyebabkan luka robek dan darah mengalir.
Keluarga kemudian membawa korban ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Wini untuk mendapatkan perawatan medis, sementara GS pergi mengikuti kampanye pemilihan kepala desa.
Setelah kejadian tersebut, istri dan keluarga GS melaporkan tindakannya ke Markas Polsek Insana Utara.
Polisi segera bergerak menangkap GS dan membawanya ke Polsek Insana Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah berulang kali pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya dan putrinya," ungkap Suta. Kini, GS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres TTU.
Ia dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Hukuman untuk tindakannya bisa lebih dari 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Video Syur Diduga Karyawati Korban Staycation, Pengacara AD Bakal Tempuh Jalur Hukum
-
5 Fakta Rudi Boy, Anggota Ormas Palak Sopir Truk: Ternyata Eks Napi
-
Viral Dokter Ngamuk, Inilah Fakta Menarik Layanan Judes Karen's Diner
-
Disebut Polos dan Ramah, Video Lawas Prilly Latuconsina Kasih Nomor HP ke Fans Kembali Viral
-
Viral Tukang Jamu Daftarkan Anak ke Pesantren Tahfidz Pakai Uang Koin yang Ditabung di Galon
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Masih Ada Potensi Longsor, Kementerian PU Percepat Penanganan Reruntuhan Tebing di Aceh Tengah
-
Tak Ada Kendala, Dua Gol Jebolan Premier League Antar Bayern Munich ke Semifinal Piala Jerman
-
Cari Brondong di Dating Apps Lewat Series Baru, Tatjana Saphira Sempat Penasaran Jajal Aplikasinya
-
Apakah Marah-Marah Bisa Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
Harga Emas Hari Ini Stabil di Pegadaian, Pembeli Tak Perlu Khawatir Stok Habis
-
Tangani Bencana Sumatra, DPR ke Bos Pertamina: Di-WA Tengah Malam Langsung Balas!
-
Gol Semata Wayang, Virgil van Dijk Jadi Pahlawan Kemenangan Liverpool atas Sunderland
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
-
Siapa Pemilik Saham PT Puradelta Lestari Tbk? Ini Profilnya
-
Atta Halilintar Gelontorkan Bonus Rp111 Juta untuk Timnas Futsal Indonesia