Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Lampung untuk menelusuri harta kekayaan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut hal itu dilakukan sebelum melakukan klarifikasi ulang kepada Reihana.
"Kan tim baru ke Lampung. Jadi kita lihat dulu hasil (dari) Lampung-nya, baru undang lagi beliau (Reihana)," kata Pahala, Jumat (19/5/2023)
Pahala menyebut tim KPK telah berangkat ke Lampung pada Kamis (18/5/2023) kemarin. Di sana tim KPK bakal mengumpulkan informasi dan data soal aset kekayaan Reihana.
"Kemarin tim sudah berangkat kesana, sekalian kumpulin informasi dari lapangan," ujarnya.
Sementara untuk proses klarifikasi ulang ke Reihana dijadwalkan pekan depan. Kendati demikian Pahala belum mengungkap harinya.
"Minggu depan pastinya," katanya.
Reihana seharusnya menjalani klarifikasi pada hari ini, Jumat (19/5/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun dia meminta pemanggilannya ditunda.
"Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati.
Baca Juga: Ditanya Soal Kasus Korupsi E-KTP, Ini Pembelaan Ganjar Pranowo
Kepada KPK, Reihana berdalih membutuhkan waktu untuk menyiapkan data dan dokumen soal kekayaannya.
"Karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi," kata Ipi.
Dugaan Kejanggalan Kekayaan Reihana
Reihana kembali dipanggil kembali, karena proses klarifikasi pada Senin (8/5/2023) lalu, dia tidak dapat mempertanggungjawabkan LHKPN miliknya. Terungkap LHKPN milik Reihana disusun oleh stafnya.
"Ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya, makanya lima tahun jumlahnya enggak berubah dia enggak tahu. Makanya kita panggil lagi karena dia juga enggak meyakini angkanya," kata Pahala pada Selasa (9/5/2023) lalu.
Dia juga tidak melaporkan lima dari enam rekening bank miliknya kepada KPK. Pahala juga meragukan angka kekayaan yang dituliskan Reihana di LHKPN miliknya. Dalam LHKPN miliknya tahun 2022, Reihana memiliki kekayaan Rp 2,7 miliar. Angka itu menurut Pahala sangat kecil.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Gagal Kabur ke Luar Negeri, Kadinkes Lampung Reihana Ditangkap di Bandara
-
Reihana Minta Penundaan Pemeriksaan di KPK, Ini Alasannya
-
Adu Kaya Wagub Lampung vs Kadinkes Lampung: Sama-sama Dibidik KPK
-
Butuh Waktu Kumpulkan Data, Kandinkes Lampung Minta KPK Tunda Klarifikasi Kekayaannya
-
Kadinkes Lampung Minta KPK Tunda Klarifikasi LHKPN, Alasannya Butuh Waktu Bersiap
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan