Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memaparkan pembaruan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dalam Sarasehan Kesehatan Nasional di DPR RI, Rabu (12/2/2026). Penataan ini dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam forum tersebut, Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa tugas Kementerian Sosial berkaitan langsung dengan amanat Pasal 34 UUD 1945 tentang pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar oleh negara. Amanat itu dijalankan melalui berbagai program perlindungan dan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan.
“Kami diberi mandat oleh Presiden untuk melaksanakan Pasal 34 UUD 1945. Salah satu implementasinya adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial,” ujar Gus Ipul.
Ia menyampaikan bahwa Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Data tersebut dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi rujukan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan berbagai intervensi sosial.
“Sejak itu seluruh intervensi sosial harus mengacu pada DTSEN. Data ini memang belum sempurna, tetapi terus diperbaiki melalui verifikasi, validasi, dan ground check,” katanya.
Dalam pelaksanaan PBI-JK, Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data penerima berdasarkan DTSEN. Data yang telah ditetapkan kemudian disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan diteruskan kepada BPJS Kesehatan. Adapun pembayaran iuran PBI-JK yang bersumber dari APBN dilakukan melalui Kementerian Kesehatan.
Saat ini, jumlah peserta PBI-JK yang dibiayai APBN tercatat sebanyak 96,8 juta jiwa, dengan nilai iuran sekitar Rp4 triliun lebih setiap bulan. Jika digabungkan dengan peserta yang dibiayai melalui APBD, total penerima pembiayaan jaminan kesehatan dari anggaran negara mencapai lebih dari 150 juta jiwa atau sekitar 55 persen penduduk Indonesia.
“Artinya lebih dari separuh penduduk Indonesia pembiayaan jaminan kesehatannya dibantu oleh uang negara, baik melalui APBN maupun APBD,” kata Mensos.
Gus Ipul juga menjelaskan bahwa dalam DTSEN, penduduk dikelompokkan dalam desil 1 hingga desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. PBI-JK diprioritaskan bagi kelompok desil 1 sampai desil 5.
Baca Juga: Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
Dari hasil pemadanan data, ditemukan sekitar 54 juta jiwa pada desil 1–5 yang sebelumnya belum menerima PBI-JK. Sementara itu, lebih dari 15 juta jiwa pada desil 6–10 masih tercatat sebagai penerima.
“Sekarang inclusion error turun signifikan. Penerima dari desil 6–10 tinggal sekitar 45 ribu lebih, sementara penerima di desil 1 dan desil 2 meningkat setelah penyesuaian berbasis DTSEN,” jelasnya.
Selain itu, Mensos menyampaikan adanya mekanisme reaktivasi bagi peserta nonaktif. Salah satunya adalah kebijakan reaktivasi terhadap lebih dari 106 ribu peserta dengan penyakit kronis dan katastropik agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan, sambil proses verifikasi lanjutan dilakukan.
Ia menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat dilakukan Kementerian Sosial berdasarkan DTSEN melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, sebelum data tersebut diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.***
Berita Terkait
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar
-
Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah
-
Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Jokowi: Saya Masih Orang Kampung, Masih Orang Desa
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat