Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan para obligor/debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat dikenai sanksi berupa pembatasan layanan perbankan sampai pencekalan jika tidak segera membayar utangnya kepada negara.
Mahfud MD, selaku Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), menjelaskan payung hukum yang mengatur sanksi tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
"Kami sudah menyiapkan denda-denda administrasi, sejak awal itu sudah dibicarakan. Misalnya, supaya hati-hati ini, mungkin (mereka) nanti akan ditutup haknya untuk mengambil kredit di bank. Jadi, diberitahu ini, orang ini, tidak boleh, kemudian paspornya dicabut, tidak boleh berpergian selama sekian hari sampai jelas kapan mau menyelesaikan dan berapa utangnya yang diakui," kata Mahfud MD saat acara serah terima aset eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Dia menyampaikan sanksi itu, yang membatasi layanan keperdataan dan layanan publik bagi para obligor/debitur BLBI, merupakan upaya pemerintah memaksa mereka segera mengembalikan uang negara. Alasannya, uang itu hendak diperuntukkan kepentingan masyarakat serta menunjang kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar. Jadi, dimohon kooperatif, yang selama ini menghitung tidak ketemu-ketemu (nilai utangnya, red.), mari kita bertemu (dan membahas) bagaimana penyelesaiannya,” kata Mahfud.
Pada kesempatan itu, Mahfud mengatakan PP Nomor 28/2012 yang turut membantu Satgas BLBI dalam menagih uang negara kepada para obligor/debitur perlu dikaji efektivitasnya oleh Kementerian Keuangan.
"(Tujuannya) agar mekanisme pengembalian hak tagih negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara pada masa yang akan datang menjadi lebih baik, yang salah satunya menerapkan kewenangan pembatasan hak keperdataan, layanan publik, kepada obligor/debitur yang tidak kooperatif," kata Mahfud.
Satgas BLBI, yang terdiri dari beberapa kementerian/lembaga, mulai bekerja sejak Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam Keppres itu, masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2023.
Baca Juga: Andre Taulany Ungkap Sosok Paling Kocak di The Prediksi, Jahil Banget!
Sejak mulai bertugas pada Juni 2021 sampai Mei 2023 atau dalam kurun waktu hampir dua tahun, Satgas BLBI berhasil mengembalikan dana sekitar Rp 30,66 triliun dari para obligor/debitur BLBI.
Rinciannya, Rp 1,1 triliun dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara), penyitaan dan penyerahan barang jaminan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 1.784,34 hektare yang estimasi nilainya Rp 14,77 triliun, penguasaan fisik aset properti seluas 1.862,91 hektare yang estimasi nilainya setara Rp 9,278 triliun.
Kemudian, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah seluas 278,6 hektare dengan estimasi nilai Rp 3,07 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) nontunai seluas 54 hektare dengan estimasi nilai Rp 2,49 triliun.
Mahfud dan Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis sampai akhir 2023, Satgas BLBI dapat menagih setidaknya 50 persen dari total Rp 110,45 triliun uang negara yang dipinjam para obligor/debitur BLBI. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Mahfud Pastikan Pemerintah Tetap Tagih Debitur BLBI Meski Rezim Berganti: Yang Nyetempel Menteri Keuangan
-
Jejak Mahfud MD di Bursa Cawapres: Gagal di 2019, Diperebutkan untuk 2024
-
Syarifah Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Minta Maaf, Mahfud MD Kirim Tim Bantu Selesaikan Masalah
-
Mahfud MD Geram, Pemkot Jambi Polisikan Siswa SMP Gegara Ini
-
Lika-liku Siswi SMP Cari Keadilan untuk Nenek: Dilaporkan Pemkot Jambi, Kini Dibela Mahfud MD
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Mahershala Ali Bintangi Your Mother Your Mother Your Mother, Ini Teasernya
-
Proyek Antologi Anime Pursuing the Future Ungkap Dua Film Pendek Pertama
-
3 Produk Skincare yang Cukup Dipakai Seminggu Sekali, Terlalu Sering Justru Merusak Kulit
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Menyusuri Dunia Antariksa dari Jakarta Lewat Skyworld TMII
-
Inggris Lolos sebagai Juara Grup, Thomas Tuchel Malah Pusing Gara-gara Krisis Ini
-
Notes from the Last Row: Drama Thriller yang Menipu Penonton Sampai Akhir
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
4 Tahun Kerja Keras Berbuah Manis, Kisah Timnas Kongo Guncang Piala Dunia 2026