Dalam waktu dekat, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan diadakan dan beberapa nama sudah masuk dalam daftar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, ada satu nama yang tidak masuk dalam bursa tersebut, yaitu mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mengapa demikian?
Sebelumnya, Ahok sempat dianggap sebagai calon potensial untuk Pilpres 2024. Namun, harapan tersebut pupus ketika ia terjerat kasus penistaan agama. Akibat kasus itu, Ahok terjerat Pasal 156a KUHP mengatur hukuman pidana maksimal 5 tahun bagi kasus penistaan agama.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada intinya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, akan dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pasal ini menjadi alasan mengapa Ahok tidak dapat berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres, meskipun pada kenyataannya ia dihukum 2 tahun penjara oleh pengadilan. Salah satu persyaratan untuk menjadi capres atau cawapres adalah tidak terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Syarat Capres dan Cawapres
Untuk masuk ke dalam daftar bursa capres dan cawapres di Pemilu 2024, setiap kandidat perlu memenuhi persyaratan yang berlaku. Adapun ketentuan ini diatur pada Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Berikut syarat-syarat yang tercantum itu.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
- Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
Baca Juga: Bayern Munich Rekrut Konrad Laimer dari RB Leipzig, Gratis
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
Berita Terkait
-
Hasto Bocorkan Ciri-ciri Parpol yang Bakal Dukung Ganjar Capres 2024: Warnanya Hijau dan Emas
-
CEK FAKTA: Anies Gagal Nyapres Gegara Perusahaan Jusuf Kalla Korupsi, Benarkah?
-
Setelah Perindo, Ganjar dan Puan Kompak Ungkap Bakal Ada Lagi Parpol Merapat ke PDIP
-
Kian Panas, Beda Pendapat Demokrat Vs NasDem Soal Cawapres Anies
-
Rentetan Aksi 'Cool' Basuki Hadimuljono: Si Bapak Infrastruktur Cawapres Ganjar?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tawarkan Sensasi Nostalgia, Game Terbitan Rockstar Ini Lagi Diskon 75 Persen di Steam
-
Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza
-
Viral Rumah Angker Disulap Jadi Kos-kosan Mewah, Untung Rp336 Juta per Tahun
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Di Balik Julukan Gotham City, Medan Punya Kehangatan yang Selalu Kurindu
-
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Derbi Merseyside Hingga Man City vs Arsenal
-
Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?
-
Bocah Dua Tahun Meregang Nyawa, Recall Hyundai Palisade Juga Berlaku di Indonesia?
-
Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk
-
Seni Healing Tipis-tipis: Mengapa Ketenangan Tidak Harus Selalu Dicari ke Luar Kota