Dalam waktu dekat, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan diadakan dan beberapa nama sudah masuk dalam daftar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, ada satu nama yang tidak masuk dalam bursa tersebut, yaitu mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mengapa demikian?
Sebelumnya, Ahok sempat dianggap sebagai calon potensial untuk Pilpres 2024. Namun, harapan tersebut pupus ketika ia terjerat kasus penistaan agama. Akibat kasus itu, Ahok terjerat Pasal 156a KUHP mengatur hukuman pidana maksimal 5 tahun bagi kasus penistaan agama.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada intinya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, akan dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pasal ini menjadi alasan mengapa Ahok tidak dapat berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres, meskipun pada kenyataannya ia dihukum 2 tahun penjara oleh pengadilan. Salah satu persyaratan untuk menjadi capres atau cawapres adalah tidak terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Syarat Capres dan Cawapres
Untuk masuk ke dalam daftar bursa capres dan cawapres di Pemilu 2024, setiap kandidat perlu memenuhi persyaratan yang berlaku. Adapun ketentuan ini diatur pada Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Berikut syarat-syarat yang tercantum itu.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
- Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
Baca Juga: Bayern Munich Rekrut Konrad Laimer dari RB Leipzig, Gratis
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
- Terdaftar sebagai Pemilih;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Berusia paling rendah 40 tahun;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Hasto Bocorkan Ciri-ciri Parpol yang Bakal Dukung Ganjar Capres 2024: Warnanya Hijau dan Emas
-
CEK FAKTA: Anies Gagal Nyapres Gegara Perusahaan Jusuf Kalla Korupsi, Benarkah?
-
Setelah Perindo, Ganjar dan Puan Kompak Ungkap Bakal Ada Lagi Parpol Merapat ke PDIP
-
Kian Panas, Beda Pendapat Demokrat Vs NasDem Soal Cawapres Anies
-
Rentetan Aksi 'Cool' Basuki Hadimuljono: Si Bapak Infrastruktur Cawapres Ganjar?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Naik Semua! Berikut Daftar Lengkap Harga BBM Shell, Vivo, BP per 1 Maret 2026
-
Eks Pelatih Kiper Timnas Indonesia Era STY Tertantang Gabung Tim Super League Terancam Degradasi
-
Harga BBM SPBU Shell, Vivo dan BP Naik, Ini Rinciannya
-
Kodaline Siap Guncang Pangung LaLaLa Fest 2026, Cek Harga Tiketnya!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Luna Maya Terseret Arus Sungai Saat Syuting Film Suzzanna, Begini Kronologinya
-
Mekanisme dan Tata Cara Pemesanan Penukaran Uang Melalui Kas Keliling BI
-
Aman di Tengah Perang AS-Iran, Dewa United Tetap Bisa Tampil di AFC Challange League
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB